Tak Ada Rambu Proyek, Warga Ketapang Luka Parah Setelah Menabrak Tumpukan Batu PT. Clara Citraloka Persada

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Seorang warga Ketapang berinisial ST mengalami luka serius di bagian muka, tangan, dan kaki setelah menabrak tumpukan batu milik PT. Clara Citraloka Persada di kawasan Pelang-Sungai Kepuluk pada Sabtu (05/10/2024).

Kecelakaan tersebut terjadi akibat material batu proyek yang tiba-tiba ditumpuk di badan jalan tanpa adanya tanda peringatan.

Menurut keterangan ST, kejadian bermula saat dirinya melintasi jalan yang sama pada sore hari dan tidak melihat adanya tumpukan batu.

Namun, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 18:56, tumpukan material tersebut sudah berada di jalur yang dilalui.

Dalam keadaan gelap, ST tak mampu menghindari tumpukan batu dan mengalami kecelakaan.

“Saat kembali dari hulu, jalan yang saya lewati tiba-tiba sudah ada tumpukan batu yang tidak diberi tanda peringatan. Karena kondisi sudah gelap, saya tidak sempat menghindar dan langsung menabraknya,” ungkap ST kepada Kabarsulsel-Indonesia.com melalui pesan suara pada Minggu (06/10).

Kondisi jalan yang gelap dan hujan gerimis membuat ST kesulitan mendapatkan bantuan.

Beruntung, sebuah truk yang melintas di lokasi kejadian segera menolongnya dan membawanya ke rumah terdekat untuk perawatan.

ST menyesalkan kecerobohan pihak pelaksana proyek yang menumpuk material di jalan tanpa adanya rambu-rambu peringatan.

“Ini sangat membahayakan pengendara, terutama di malam hari. Saya berharap pengendara lain, khususnya yang melewati jalur Pelang-Hulu, lebih berhati-hati. Pihak pelaksana proyek seperti PT. Clara Citraloka Persada juga harus lebih bertanggung jawab dan memastikan adanya tanda peringatan di lokasi proyek,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT. Clara Citraloka Persada mengakui kesalahan dalam penumpukan material tanpa rambu dan menyatakan kesediaan untuk membantu serta bertanggung jawab atas kecelakaan yang dialami ST.

Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek jalan yang menggunakan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2024.

Kecerobohan semacam ini bukan hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga menandakan adanya ketidaksiapan dalam menerapkan standar keselamatan kerja di lokasi proyek.

Komentar