Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Corporate Social Responsibility atau program CSR adalah suatu konsep dimana perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan bisnisnya, seperti masalah polusi, limbah, Kesehatan, pendidikan dan sampai masalah keamanan.
Corpoate Sosial Responsibility (CSR) adalah istilah yang sering terdengar, terutama yang berkaitan dengan perusahaan dan CSR adalah kegiatan perusahaan yang memiliki tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat sekitar dan masyarakat secara luas, hingga pemangku kepentingan kepada semua pihak yang ada didalamnya dengan melaksanakan sebuah program yang memiliki manfaat dengan mempraktekan atau merealisasikan CSR, perusahaan yang berdampak sebagai akibat yang timbulkan pada semua Aspek masyarakat termasuk Ekonomi, Sosial dan Lingkungan.
CSR merupakan Aktivitas yang fokus pada kemanusiaan dan umat yang membutuhkan, adapun contohnya seperti bantuan Dana UMKM, membuka kampung usaha dan lain sebagainya, termasuk Ibadah
Perusahaan diminta tidak hanya mengejar keuntungan dalam waktu tertentu saja, tetapi harus aktif berkontribusi terhadap kualitas lingkungan melalui Dana CSR perusahaan Manfaat CSR itu banyak antara lainnya bagi lingkungan hidup, bagi perusahaan, bagi pemerintah dan bagi masyarakat.
Tujuan utama dari pelaksanaan program CSR salah satunya, adalah untuk menjaga Citra dan juga Nama baik perusahaan dihadapan masyarakat umum, salah satunya tersebutlah sebuah perusahaan PT, LAB Lanang Agro Bersatu yang berada diwilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Sandai, terutama masyarakat Sandai khususnya yang masuk dalam kawasan wilayah kerja perusahaan tersebut, selalu mempertanyakan tentang Program CSR PT. LAB Lanang Agro Bersatu yang sampai saat ini tidak pernah ada kejelasannya, tentang Program tersebut dan terutama kepada Desa yang bersentuhan langsung dengan HGU, “Ungkap tokoh masyarakat kepada Kabarsulsel-Indonesia.com Sabtu (16/03).
Kemudian dikatakan juga oleh tokoh masyarakat sandai ini, kepada Kabar Sulsel Indonesia.Com bahwa memang benar selama sudah bertahun-tahun lamanya perusahaan PT. LAB ini Aktif dan becokol berusaha di wilayah Sandai, Kecamatan Sandai belum pernah ada kejelasannya tentang progaram CSR itu, baik berupa perhatian tetap terhadap lingkungan maupun yang fokus pada kemanusiaan demi menolong orang yang membutuhkan bantuan Dana CSR tersebut, “Ungkap tokoh masyarakat
Bahkan sebaliknya sudah seringkali dialami khususnya masyarakat Desa Petai Patah sudah beberapa kali meminta bantuan untuk acara kegiatan desa, ataupun untuk kegiatan lainnya, baik meminta dengan permohonan biasa, maupun permohonan secara resmI berupa proposal, Memang mendapat respon dari pihak perusahaan PT. LAB, Namun respon tersebut selalu tidak pernah sesuai dengan apa yang di ajukan, diusulkan salahsatu contoh diajukan 5 juta disetujui 1 juta bahkan 5 Ratus ribu saja itupun sangat lama sekali menunggunya, jadi masyarakat sangat kecewa, kemudian mempertanyakan tentang kejelasan program CSR tersebut, sebenarnya berapa perbulannya atau pertahunnya, setiap kali meminta bantuan kepada perusahaan itu lain yang diusulkan lain yang didapatkan, bahkan jauh sekali dibawah kewajaran dalam memberikan bantuan, padahal Perusahaan PT. LAB sudah cukup dikenal dan terkenal di seluruh lapisan masyarakat Ketapang bahkan secara Nasional sangat dikenal, “Ujar tokoh masyarakat Petai Patah lewat Via WhatApp
Termasuklah kepada desa yang bersentuhan langsung dengan HGU lainnya seperti Desa Penjawaan, Desa Jogo Bersatu, Desa Sandai Kiri dan Desa Istana, hal ini juga menjadi sorotan dan dipertanyakan warga khususnya masyarakat Sandai, tentang Program Dana CSR PT. LAB Lanang Agro Bersatu, kenapa aliran dana tersebut tidak pernah ada kejelasannya “Ungkap tokoh masyarakat desa Petai Patah, kepada Kabar Sulsel Indonesia.Com Sabtu (16/03)
Artinya Perusahaan PT. LAB ini sudah jelas mengangkangi, melecehkan peraturan UU PT dan PP 47/2021 yang menyatakan bahwa, besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai dengan kebijakan perusahaan, meskipun demikian biaya CSR wajib tetap dikeluarkan, diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan keputusan dan kewajaran, Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 pasal 47 ayat 2.
Terkait permasalahan ini bahwa sangat disayangkan perusahaan PT. LAB terkesan tidak mau ambil peduli kepada lingkungan dan tidak aktif berkontribusi melalui Dana CSR Perusahaannya itu, bagi lingkungan hidup dan bagi masyarakat, sehingga Citra dan Nama Baik Perusahaan PT. LANANG AGRO BERSATU menjadi Sorotan di lingkungan wilayah Kecamatan Sandai.
Hingga berita ini terbit, Kabar Sulsel Indonesia.Com belum dapat terhubung dengan Pihak Perusahaan PT. LAB (Lanang Agro Bersatu)
Komentar