Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pernyataan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Syahbandar Larat, Jemris Ririmase, dalam sebuah wawancara dengan media online Warta Hukum, justru mengungkap ketidakpahaman terhadap regulasi perizinan di sektor kehutanan.
Hal ini memicu dugaan bahwa ia berperan dalam meloloskan pengiriman kayu yang tidak sah melalui KMP Tiem (kapal feri).
Dalam pernyataannya, Jemris mengklaim bahwa seluruh dokumen perizinan telah lengkap. Namun, menurut berbagai sumber, pernyataan tersebut keliru karena tidak mempertimbangkan aspek detail mengenai asal usul kayu.
Verifikasi hanya dilakukan secara administratif tanpa pengecekan lapangan yang lebih mendalam.
Kayu Diduga Berasal dari Hutan Lindung
Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa kayu yang dimuat ke KMP Tiem diduga berasal dari kawasan hutan lindung, bukan dari Areal Penggunaan Lain (APL) sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.
Kayu tersebut disebut-sebut berasal dari Desa Arma dan diperoleh melalui operator liar yang melakukan penebangan di wilayah terlarang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Syahbandar Larat benar-benar memeriksa keabsahan dokumen secara menyeluruh? Jika kayu yang dimuat benar-benar berasal dari APL, seharusnya ada bukti konkret berupa lokasi penebangan yang sesuai dengan izin yang diterbitkan. Jika tidak, maka ini merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara.
Dugaan Keterlibatan Syahbandar Larat
Tidak hanya soal kelalaian dalam verifikasi, Jemris Ririmase juga diduga memiliki kepentingan terselubung dalam meloloskan pengiriman kayu tersebut. Dugaan ini menguat karena sikapnya yang seolah membela legalitas pemuatan kayu tanpa menyertakan bukti verifikasi lapangan yang sahih.
Mengingat seriusnya permasalahan ini, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon serta Kantor Unit Pelayanan Kesyahbandaran Kelas II Saumlaki didesak untuk segera mengevaluasi kinerja Jemris Ririmase. Jika terbukti lalai atau bahkan terlibat dalam praktik ilegal logging, maka tindakan tegas harus segera diambil.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menelusuri asal usul kayu tersebut dan memastikan bahwa perizinan yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan regulasi.
Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan agar praktik pembalakan liar dan penyalahgunaan wewenang dapat diberantas.
Kasus ini menjadi ujian bagi otoritas terkait dalam menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan dari ancaman eksploitasi ilegal.
Komentar