Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Terungkap adanya sebuah surat sakti dari Kepolisian Resort Fakfak tertanggal 17 Mei 2023, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRPB di Fakfak. Surat sakti tersebut bernomor R/348/V/lPP.1.3.10/2023 dengan perihal data calon anggota MRPB yang pernah terlibat dalam tindakan makar terhadap NKRI.
Surat sakti sebanyak 2 lembar ini isinya menjelaskan tentang nama-nama peserta seleksi MRPB yang terafiliasi terlibat dalam tindakan makar terhadap NKRI yang merupakan dasar pemenuhan data Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 Kabupaten Fakfak.
Mengetahui adanya surat sakti yang dilayangkan oleh Polres Fakfak kepada Panpil MRPB Fakfak ini, Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, S.H kembali buka suara.
Kepada Kabarsulsel-Indonesia.com, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, yang pernah memenangkan penghargaan internasional HAM John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Canada, mengatakan dirinya akhirnya menemukan surat sakti yang diduga digunakan oleh panitia Pemilihan Calon Anggota MRPB untuk menggugurkan beberapa calon termasuk Erna Hilda Wagab. Tulis Warinussy dalam rilisnya yang dikirimkan kepada Kabarsulsel-Indonesia.com.
“Saya akhirnya menemukan adanya “surat sakti” dari Kapolres Fakfak yang diduga digunakan oleh Panitia Pemilihan Calon anggota MRPB untuk menggugurkan beberapa orang calon termasuk Erna Hilda Wagab. Surat tersebut bernomor : R/348/V/PP.1.3.10/2023, tanggal 17 Mei 2023 perihal data calon anggota MRP yang pernah terlibat dalam tindakan Makar terhadap NKRI. Rupanya surat inilah yang dijadikan “dasar” secara tidak sah atau bersifat melawan hukum oleh Panitia Pemilihan Calon anggota MRPB di Kabupaten Fakfak untuk menggugurkan para calon anggota MRP PB tersebut. Tulis Warinussy.
Direktur LP3BH Manokwari ini juga katakan sebagai sesama penegak hukum berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dirinya memandang tindakan Kapolres Fakfak dalam memberikan catatan di atas dilakukan tanpa sebuah kajian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. Tulis Warinussy dalam rilis tersebut.
“Sebagai sesama penegak hukum berdasar kan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat saya memandang tindakan Kapolres Fakfak dalam memberi catatan diatas telah dilakukan tanpa sebuah kajian berbasis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan sama sekali”. Ujar Warinussy. Lanjutnya lagi semestinya catatan tersebut seyogyanya berlaku secara internal sebagai data intelijen untuk memantau setiap orang yang menurut versi kepolisian dianggap patut diwaspadai gerak-gerik sosial kemasyarakatannya. Jadi belum dapat digunakan untuk menyeleksi orang tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht Van gewisjde). Tambah Direktur LP3BH Manokwari.
Yan Warinussy juga mengatakan jika Perbuatan tersebut sudah menelan korban yaitu Erna Hilda Wagab dan beberapa perempuan Mbaham mata lainnya di Fakfak dan secara hukum mereka memiliki hak untuk membela diri. Sekaligus dapat mengajukan tuntutan hukum kepada Panitia Pemilihan Calon anggota MRPB di Fakfak dan juga terhadap Kapolres Fakfak. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya segera mempersiapkan langkah hukum sesuai amanat Pasal 28 UUD 1945 terhadap Panitia Pemilihan Calon anggota MRPB dan juga terhadap Kapolres Fakfak. Tutup Direktur LP3BH Manokwari dalam pesan rilisnya yang diterima Kabarsulsel-Indonesia.com via whatsapp.
(Red/Rilis)
Komentar