Surat Dinkes Bocor, Damianus Ubro: Jangan Biarkan Masyarakat Jadi Korban Kebijakan

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Damianus Ubro, menyayangkan kebocoran surat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait penghentian sementara pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Surat yang seharusnya bersifat internal tersebut justru bocor ke publik dan memicu kegaduhan di masyarakat.

Kebocoran surat bernomor 400.75/11/Dinkes tertanggal 10 Januari 2025 itu membuat publik bereaksi keras.

Tagar #Orang Miskin Dilarang Sakit ramai di media sosial, mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan penghentian sementara Jamkesda di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

Ubro menilai, kebocoran surat tersebut sangat disayangkan karena tidak hanya menciptakan keresahan, tetapi juga mempertanyakan transparansi dan profesionalisme Dinkes.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Bagaimana mungkin surat yang begitu sensitif bisa bocor ke publik? Ini jelas meresahkan masyarakat,” ujarnya, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu mempertanyakan apakah kebijakan penghentian Jamkesda telah melalui pembahasan yang matang dengan pimpinan daerah, seperti Penjabat Bupati atau Plt Sekda Malra.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi sebelum kebijakan seperti ini diberlakukan.

“Kami ingin tahu, apakah kebijakan ini sudah dibahas bersama pimpinan daerah? Mengingat dampaknya sangat besar bagi masyarakat yang kurang mampu,” tegas Ubro.

Beban Utang dan Data Penerima Jamkesda

Damianus Ubro mengungkapkan bahwa permasalahan ini tak lepas dari beban utang Pemkab Malra, yang hingga saat ini mencapai Rp5,2 miliar dan belum terbayar ke RSUD Karel Sadsuitubun.

Namun, ia mendesak Dinas Sosial untuk segera memperbarui data penerima Jamkesda guna menghindari tumpang tindih yang memperburuk situasi.

“Dinas Sosial harus segera bergerak memperbarui data penerima Jamkesda. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan haknya karena data yang tidak akurat,” tambahnya.

Layanan Jamkesda Dihentikan Sementara

Berdasarkan isi surat tersebut, penghentian sementara pelayanan Jamkesda dilakukan karena Pemkab Malra belum melunasi biaya pelayanan hingga akhir tahun 2024.

Akibatnya, masyarakat kurang mampu untuk sementara tidak dapat dilayani di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak karena dianggap menyulitkan masyarakat kurang mampu, terutama mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan melalui Jamkesda.

“Kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Jangan sampai keterlambatan pembayaran pemerintah menjadi alasan untuk mengorbankan rakyat,” pungkas Ubro.

Komentar