Medan, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sultan Deli, Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam, mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Direksi PTPN I, PT C, dan DMR di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sengketa ini mencakup dua bidang tanah milik Kesultanan Deli yang diklaim telah dikuasai secara tidak sah.
Kuasa hukum Sultan Deli, Hendri Saputra Manalu dan Putri Rumondang Siagian dari Kantor Dr. A. Hakim Siagian & Partners, mendaftarkan gugatan pada 27 Februari 2025.
Objek sengketa meliputi lahan seluas 6,91 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, serta tanah seluas 20 hektare di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Gugatan ini berakar pada sejarah tanah Helvetia yang dikonsesikan Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah kepada perusahaan perkebunan Belanda, Deli Maatschappij, melalui Akta van Concessie Helvetia pada 14 Oktober 1882, dengan masa konsesi 75 tahun.
Konsesi tersebut berakhir pada 15 Oktober 1957 tanpa perpanjangan. Menurut pihak penggugat, setelah masa konsesi berakhir, tanah seharusnya kembali ke Sultan Deli.
Namun, berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958, tanah tersebut dinasionalisasi dan dialihkan kepada PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli, Prof. OK Saidin, menegaskan bahwa langkah tersebut keliru.
Ia berargumen bahwa tanah bukan aset perusahaan asing yang dapat dinasionalisasikan, melainkan milik penduduk Bumiputra.
“Deli Maatschappij hanya menyewa tanah itu berdasarkan akta konsesi. Ketika masa konsesi habis, tanah harusnya kembali kepada Sultan Deli,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu, Kamis, 4 April 2025.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 73/Pdt G/2025/PN/Lbp dan 74/Pdt G/2025/PN/Lbp, Sultan Deli menuding pengalihan tanah kepada PTPN I sebagai tindakan cacat hukum.
Lebih lanjut, PTPN I disebut telah mengalihkan lahan tersebut kepada PT NDP, yang kemudian bekerja sama dengan PT C untuk membangun dan memasarkan perumahan di atas lahan sengketa.
Sultan Deli menuntut PT C dan PT DMC segera mengosongkan tanah dan mengembalikannya kepada pihak kesultanan. Jika tetap ingin menguasai lahan, perusahaan harus membayar kompensasi sebesar Rp691 miliar sesuai harga pasar.
Sengketa Tanah di Sampali
Selain tanah di Helvetia, Sultan Deli juga menggugat PT C, DMR, PTPN I, PT NDP, Kementerian BUMN, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atas penggunaan lahan di Desa Sampali, Deli Serdang, seluas 20 hektare.
Menurut penggugat, pembangunan dan pemasaran properti di atas lahan tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Sultan Deli menuding perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai tindakan tidak sah, karena dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik sah tanah tersebut.
Gugatan juga menyebut bahwa seluruh dokumen pengalihan hak dan izin pemanfaatan lahan harus dinyatakan batal demi hukum. Sultan Deli mendesak PT C, DMR, dan PT NDP untuk segera mengosongkan tanah. Jika tetap ingin menguasai lahan tanpa klaim lebih lanjut, mereka diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp1 triliun secara tunai.
Kasus ini menjadi babak baru dalam sengketa tanah Kesultanan Deli, yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak atas asetnya di tengah dinamika hukum dan kebijakan agraria di Indonesia.
Writter : Elang Key | Editor : Red
Komentar