Penulis : Noval | Editor : Bintarsih
KSI DKI Jakarta – Bangunan yang memiliki ijin rumah flat, dalam kegiatannya di Kapuk Muara berubah fungsi menjadi Gudang ataupun Pabrik. Hal itu terjadi, dinilai lantaran kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara.
“Kalau memang itu melanggar, kenapa instansi yang menangani bidang tersebut diam, ada apa dan kenapa dia diam. Patut dipertanyakan kinerja Sudin CKTRP Jakarta Utara,” ujar Iwan, Anggota Forum Pemuda Pemudi Kapuk Muara (FP2KM), Jumat, (16/04/2021).
Iwan menyebutkan, akibat kurangnya pengawasan tersebut menjadi salah satu penyebab hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dihasilkan dari restribusi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut.
“Kami berharap bangunan yang melanggar harus ditindak, dan Wali Kota Jakut, seharusnya menegur bawahannya, agar melakukan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan baik dan benar,” harapnya.
Untuk diketahui, mendirikan bangunan baru dengan izin No/ Tgl IMB : 380/ C. 37 b/ 31.72.01.1003.06.061. R. 6/2/-1. 785.51/ 2020 dengan penggunaan Rumah Flat 3 lantai milik PT. Porto Indonesia Sejahtera. Namun kondisi di lapangan bukan dibangun rumah flat, ada dugaan akan dibangun Gudang atau Pabrik.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kota Administrasi Jakarta Utara belum dapat ditemui, bahkan seakan menghindar dari awak media. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait hal tersebut.
Komentar