Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Penyaluran minyak tanah bersubsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga kembali menyisakan tanda tanya besar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 138.900 liter minyak tanah—senilai Rp1,227 miliar subsidi negara—menghilang dari jejak administrasi resmi. Negara membayar, barang disalurkan, tetapi penerimanya tak jelas.
Dalam audit atas perhitungan subsidi dan kompensasi BBM Tahun 2024, BPK mengungkap bahwa penatausahaan penyaluran minyak tanah oleh sedikitnya 11 Agen Minyak Tanah (AMT) dilakukan secara serampangan. Dokumen penyaluran yang seharusnya menjadi benteng terakhir akuntabilitas justru berubah menjadi formalitas kosong.
BPK menemukan praktik yang sulit diterima akal sehat: nama pangkalan penerima berbeda-beda, tetapi seluruh tanda tangan di daftar penyaluran identik. Dalam kasus lain, tanda tangan pangkalan tidak sesuai dengan kontrak maupun kartu identitas.
Bahkan ada penyaluran yang sama sekali tidak ditandatangani oleh penerima. Dengan kondisi seperti ini, sulit memastikan apakah minyak tanah benar-benar sampai ke pangkalan—atau mengalir ke jalur lain yang tak tercatat.
Padahal, dalam kontraknya, Pertamina mewajibkan setiap AMT menyalurkan minyak tanah hanya melalui pangkalan resmi dan melaporkannya secara rinci. Kewajiban pencatatan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme pengendalian untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Namun di lapangan, kontrol itu nyaris lumpuh.
BPK akhirnya mengoreksi seluruh penyaluran yang tak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. Sebanyak 138.900 liter minyak tanah dicoret dari perhitungan subsidi 2024. Artinya, negara terlanjur menganggarkan subsidi untuk volume yang keberadaannya tak bisa dibuktikan.
Masalahnya tak berhenti di minyak tanah. Dalam laporan yang sama, BPK juga menemukan penyaluran minyak solar subsidi dan kompensasi yang disajikan lebih tinggi dari realisasi sebenarnya, mencapai 1,87 juta liter dengan nilai kompensasi lebih dari Rp7,4 miliar. Temuan ini memperlihatkan pola yang konsisten: lemahnya pengendalian di seluruh rantai distribusi BBM bersubsidi.
BPK secara terang menyebut penyebabnya adalah kegagalan pengawasan berjenjang di tubuh Pertamina Patra Niaga. Executive General Manager regional dinilai kurang cermat mengawasi manajer retail dan corporate sales.
Di level operasional, pembinaan dan pengawasan terhadap agen penyalur nyaris tak efektif. Bahkan pengawasan distribusi oleh mitra logistik, PT Elnusa Petrofin, disebut tidak optimal.
Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya. Ketika dokumen penyaluran bisa direkayasa, tanda tangan bisa disalin, dan volume bisa “dikoreksi” setelah audit, maka subsidi energi berubah dari instrumen keadilan sosial menjadi ladang risiko penyimpangan. BPK secara eksplisit menegaskan bahwa penyaluran minyak tanah tersebut berpotensi tidak tepat sasaran.
Direksi PT Pertamina Patra Niaga menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan mengklaim telah melakukan koreksi volume serta menyiapkan langkah perbaikan.
Sosialisasi, pembinaan, hingga koordinasi dengan BPH Migas kembali dijanjikan. Namun janji serupa bukan hal baru dalam pengelolaan subsidi energi.
Pertanyaan krusialnya: ke mana sebenarnya minyak tanah bersubsidi itu mengalir sebelum BPK mengetuk pintu? Selama pengawasan masih bertumpu pada kertas yang mudah dimanipulasi dan sanksi baru bergerak setelah audit, kebocoran subsidi akan terus berulang—dan publik kembali diminta percaya pada perbaikan yang selalu datang terlambat.







Komentar