Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; drg. Alfons Manibuy Calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar Nomor Urut 2 merasa dirugikan lantaran dalam pleno PPD yang dilaksanakan di Distrik Kokas, dirinya harus kehilangan suara yang cukup signifikan. Dari jumlah perolehan sebanyak 106 suara berdasarkan data C hasil ternyata hanya tersisa 10 suara yang tercover dalam D hasil.
Tentunya D Hasil pleno PPD Distrik Kokas ini sontak membuat tim Alfons tidak dapat menerima kenyataan itu. Mereka lantas mendatangi Bawaslu untuk melaporkan dugaan kecurangan yang sengaja dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu di Distrik Kokas ini.
Kepada media ini Bram Rahakbauw selaku Ketua Tim Pemenangan Alfons Manibuy meminta kepada Bawaslu Fakfak agar serius menangani laporan dugaan kecurangan yang disampaikannya. Mengingat kecurangan tersebut tepat terjadi di depan mata, dan telah menciderai citra demokrasi di atas tanah ini. Tegas Bram.
Bram Rahakbauw menjelaskan, ini bentuk tindak kecurangan yang jelas terjadi di depan mata publik oleh karenanya tak boleh dibiarkan begitu saja, dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan penghilangan suara kami pada pleno tingkat Distrik Kokas, tentu sangat merugikan Bapak Alfons Manibuy,” pungkasnya
Dalam kesempatan itu, pihaknya tetap masih menaruh kepercayaan penuh terhadap Bawaslu dalam kerja-kerja nyata mengawasi Pemilu 2024, termasuk mengakomodir segala pengaduan pelanggaran yang ada. ungkapnya.
Dirinya juga berharap kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat agar dapat memberikan atensi khusus atas laporan dugaan kecurangan yang sengaja dilakukan oleh oknum penyelenggara di distrik Kokas sehingga berpotensi merugikan caleg DPR RI Alfons Manibuy ini. Tutup Bram.









Komentar