Stop Pernyataan Pengacara LE Soal Adanya Kriminalisasi Oleh KPK Karena Telah Menyesatkan Publik

Jakarta93 views

JAKARTA, Kabarsulsel-indonesia.com – Beredar luas pernyataan dari kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, di sosial media. Stefanus Roy Rening yang telah menyebut Tito dan Budi Gunawan telah mengajukan nama Paulus Waterpauw pada 2017. Pada akhir tahun lalu, Tito kembali melobi Lukas mengenai posisi wagub Papua. Stefanus pun mengaitkan lobi itu dengan penetapan tersangka Lukas oleh KPK. Menurutnya, Lukas dikriminalisasi karena tak mau loloskan Paulus W sebagai wagub Papua. Terkait dengan narasi yang telah beredar luas itu di sosial media maka kami menilai pernyataan itu sangat tendensius dan tidak berdasar.

Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi angkat bicara menyikapi pernyataan dari pengacara dari LE terkait dengan adanya unsur politisasi dalam kasus hukum yang menyeret LE, pernyataan dari pengacara LE terhadap pihak lainnya yang ikut terlibat dalam kasus hukum ini di nilai sangat ngawur. Kami meminta agar pengacara dari LE seharusnya tidak melontarkan statmen yang provokatif dan cendrung menyebarkan fitnah terhadap berbagai pihak terkait dengan masalah hukum yang sedang di hadapi oleh Gubenur LE, pernyataan dari pengacara LE yang telah menuduh berbagai pihak ikut terlibat dalam proses penetapan LE sebagai tersangka di nilainya sangat berlebihan.

Kami menuntut agar pengacara LE sebaiknya fokus saja soal materi hukum yang sedang di hadapi dan jangan buat propaganda di media untuk membangun opini yang menyesatkan. Kami menuntut agar pengacara LE untuk stop menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan tidak di dukung oleh fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang sedang di tangani KPK” selain itu juga pengacara dari LE seharusnya fokus bekerja untuk membela dan memperjuangkan hak – hak hukum dari kliennya dengan keahliannya menggali aspek-aspek hukum yang ada dalam suatu perkara yang ditanganinya agar kebenaran dan keadilan didapatkan.

Kami meminta agar pengacara dari LE untuk bekerja secara profesional dan berintegritas, tetap menjaga harkat dan martabat profesi. Jangan ikut mencedarai/menodai profesinya dan merusak tatanan hukum yang ada yaitu dengan melakukan praktik merekayasa kasus dan ikut dalam menghalang-halangi proses hukum yang tengah di lakukan oleh KPK.

Kami juga menghimbau kepada pengacara LE dalam membela kliennya tidak membela secara membabi buta, agar penegakan hukum yang benar dan adil dapat terwujud, oleh karena itu, kami sangat mengharapkan peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara bisa berjalan efektif dan efisien.

“Publik sangat menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE,” Jangan sampai ada modus dari pihak yang berperkara di KPK berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan. Oleh karena itu kami dukung KPK untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice),”

Kami mendukung KPK agar berani menjangkau oknum yang dianggap menghambat penanganan sebuah perkara, baik langsung maupun tak langsung. Segala tindakan yang mengancam keberadaan KPK harus segera ditindak dengan aturan obstruction of justice. Jika KPK tak bertindak cepat menyelesaikan persoalan ini sudah barang tentu perlawanan balik dari koruptor akan semakin kencang. Oleh karena itulah maka KPK harus segera bertindak terkait dengan kasus hukum dari gubenur LE.

 

 

Azmi Hidzaqi
Kordinator LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia

Komentar