Stop Hoax Diagram Polisi Peras Pembeli Jam Tangan

Jakarta138 views

JAKARTA, Kabarsulsel-indonesia.com – Masyarakat janganlah mudah percaya dan terhasut dengan berbagai foto-foto yang beredar di dunia maya, seperti kumpulan photo dalam diagram pemerasan yang sengaja di sebarkan oleh akun fake, mereka telah memfitnah terkait isu pemerasan oleh jendral polisi yang sengaja di sebarkan melalui media sosial. Media sosial menjadi salah satu yang digunakan oleh berbagai kalangan dalam menyebarkan berita bohong atau hoax. Tak jarang berita atau kabar palsu pun tersebar hingga menimbulkan keresahan.

Secara umum kita mengenal kabar palsu itu dengan sebutan hoax. Hoax adalah berita bohong yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Terdapat orang yang sengaja membuat hoax agar masyarakat resah dan terjadi keonaran, sehingga merugikan pihak yang di fitnah. Salah satu berita hoax di media sosial munculnya diagram pemerasan jam tangan Ricard Mille oleh polisi ternyata beritanya ‘hoax’ alias tidak benar. Berita ini sebelumnya sempat beredar di medsos. Namun berita ini sudah di klarifikasi langsung oleh pengacara yang bersangkutan dan pihak mabes polri pun sudah mengeluarkan noted bahwa itu merupakan hoax.

Adapun pengacara Heru Waskito mengatakan Sumpah Demi Allah
“Menanggapi bagan yang beredar tentang penanganan kasus arloji Richard Mille, Tony menegaskan, ia tak tahu menahu siapa yang membuat bagan hoax tersebut. Kalau ada yang menyebut Syahar terlibat pemerasan, itu tidak betul,” kata Heru

Pihak Tony Sutrisno mengumumkan bahwa isu tersebut adalah bohong alias hoaks yang berniat menjatuhkan martabat Irjen Pol Syahar Diantono,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022). Kuasa hukum pihak Tony, Heru Waskito. Ia mengatakan isu pemeresan itu datang dari pihak yang tak bertanggung jawab yang hendak menyerang personal pak Syahar Diantono.

Heru menjelaskan isu pemerasan itu memang benar adanya. Namun, yang memerasnya bukanlah Syahar, melainkan dua oknum polisi setelah membuat laporan penipuan jam tangan Richard Mille. Ia menegaskan bahwa Syahar justru membantu kliennya yang diperas dua oknum polisi tersebut. Keduanya sudah disidang etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. “Tony justru mengungkapkan rasa terimakasih untuk Irjen Pol. Syahar Diantono yang pada saat itu menjabat sebagai Wakabareskrim Polri karena ikut membantu Tony Sutrisno dengan menghukum tegas dua anak buahnya yang mencoba memeras Tony,” imbuhnya.

Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya mengatakan bahwa rupanya diagram dan pemberitaan polisi peras pengusaha hanyalah kabar hoax dari sebuah judul dan bagan dalam berita online. Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat jangan asal percaya dengan berita soal diagram yang sumbernya belum jelas dan kami meminta agar masyarakat tidak lantas men-share berita atau informasi yang belum jelas kebenarannya. Informasi cukup berhenti sampai di pribadi masing-masing. Dan kami juga meminta kepada anggota komisi III DPR semestinya tidak ikut terpancing dan berkomentar agar tidak membuat kisruh lagi beritanya, karena sudah ada klarifikasi langsung dari pengacaranya Heru Waskito.

Selain itu juga kami mendesak agar orang yang menyebarkan informasi hoax soal pemerasan dan mencatut nama Irjen Pol Syahar di dunia maya mesti di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. Ujaran kebencian in meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

 

Azmi Hidzaqi
Kordinator LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia

Komentar