JEPARA, Kabarsulsel-Indonesia.com; Acara kegiatan yang dilaksanakan dan bertempat di Ocean View Resisdence Hotel Jepara Senin, (20/3/2023) pengurus DPC PAPDESI Jepara bersama Kejaksaan Negeri Jepara, mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Kejari Jepara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Jepara Roni Indra, SH., Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, AP., MM., Camat Tahunan Nuril Abdillah, S.STP., MM, para Petinggi, Carik dan Bendahara desa di Kecamatan Tahunan, Kapolsek Tahunan Iptu Sri Retno Biyanti, S.H., personel Koramil 11 / Tahunan, Ketua DPC PAPDESI Jepara H. Edy Khumaidi Muhtar, SH, Petinggi Desa Tegalsambi H. Agus Santoso, Dra. Farah Elfirajun AG, Owner Ocean View Residence, Petinggi Ngabul Sholehan, SE., Petinggi Desa Kecapi Sukambali, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Petinggi, Carik dan Bendahara desa di Kecamatan Tahunan.
Dalam kata pengantarnya Petinggi Desa Tegalsambi H. Agus Santoso berpesan agar menjalankan kegiatan pemerintahan dan perencanaan penggunaan anggaran dengan baik dan hati hati sesuai aturan yang ada.
Kemudian Ketua DPC PAPDESI Jepara H. Edy Khumaidi Muhtar, SH., menambahkan semoga kegiatan pada hari ini memberikan manfaat untuk kita semua.
“Sebagai sesama petinggi dan pemangku wilayah, DPC Papdesi sebuah wadah untuk mempermudah komunikasi dan acara ini merupakan bentuk kebersamaan dan kekeluargaan,” tambahnya.
Sementara, Camat Tahunan Nuril Abdillah, S.STP., MM., dalam sambutannya mengatakan bahwa pendampingan dari Kejari Jepara bukan bentuk kebal hukum dan “sak enak-enake dewe”.
“Dengan sosialisasi ini, kita jadi tahu acuan-acuan apa yang di butuhkan dan mana yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan,” ujar Camat Tahunan.
Selanjutnya, Edy Marwoto, AP., MM., menyampaikan kalau sumber anggaran keuangan desa baik dari ADD, DD, Bankeu atau Banprov yang masuk ke rekening desa, harus di kelola dengan baik dan perlunya juga ada pengawasan dan monitoring rasa tanggungjawab,
Ia berpesan jangan merubah lokasi, memalsukan tanda tangan, jangan mengurangi dimensi / ukuran dan kualitas, dalam pengerjaan pembangunan seperti Rabat Beton atau Drainase.
“Prinsip pengelolaan keuangan dan kegiatan desa melalui swa kelola oleh TPK atau Tim Pelaksana Kegiatan, harus tahu dan dilaksanakan sesuai aturan. Dan pendampingan kejaksaan negeri Jepara, dimanfaatkan untuk merapikan ke arah yang lebih baik dalam mengelola keuangan desa, sebelum ada persoalan,” lanjutnya.
“Dan, manfaatkan organisasi petinggi dan perangkat desa untuk menjembatani,” kata Edi Marwoto.
Selanjutnya, saat memberikan paparan Kasi Intel Kejari Jepara Roni Indra, SH., menerangkan serta menyampaikan bahwa Kegiatan Program Jaga Desa dilaksanakan berdasarkan di laksanakan sesuai petunjuk dari Jaksa Agung Muda Intelijen dalam rangka pengamanan terhadap kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional, dimana salah satu petunjuk dari pimpinan yaitu untuk segera melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa agar berjalan tepat dengan tujuan nya serta sasaran, dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kita kedepankan tindakan preventif atau pencegahan dalam hal pengelolaan keuangan desa semaksimal mungkin,” ujar Roni.
(Hani)
Komentar