Saumlaki, Kabar Sulsel Indonesia.com Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (25/11/2025), yang dipusatkan di Meeting Room Beringin Dua Hotel. Kegiatan ini dihadiri para perwakilan pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait, termasuk Perwakilan Camat Tanimbar Selatan, Kepala Desa Olilit Raya, Perangkat Desa Sifnana, serta Dinas Perindagnaker Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang juga menjadi narasumber.
Acara diawali dengan sesi pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, serta pembacaan doa. Suasana berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan sekaligus harapan agar rangkaian kegiatan berjalan lancar.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual—atau pejabat yang mewakili—menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat desa terhadap isu-isu keimigrasian yang semakin kompleks.
“Kami berharap kegiatan ini mampu memperkuat peran masyarakat desa dalam mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Dukungan serupa juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku. Ia menyoroti bahwa keberhasilan penegakan hukum keimigrasian sangat membutuhkan kerja sama lintas sektor.
“Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri. Kolaborasi bersama pemerintah daerah hingga tingkat desa adalah kunci menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian.”
Desa Olilit Raya dan Sifnana Terima Sertifikat Apresiasi
Sebagai bentuk penghargaan, Kantor Imigrasi menyerahkan sertifikat apresiasi kepada Desa Olilit Raya dan Desa Sifnana. Sertifikat tersebut diberikan atas peran aktif kedua desa dalam mendukung pelaksanaan tugas keimigrasian, terutama dalam bidang pencegahan dan koordinasi di tingkat lokal. Penyerahan dilakukan oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku dan didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Tual.
Materi TPPO, TPPM, dan Penempatan PMI Prosedural
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasi Tikim, Samsul, yang memaparkan mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Keimigrasian (TPPM). Ia menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam mengawasi aktivitas masyarakat yang berpotensi menyalahi aturan keimigrasian.
Sesi berikutnya diisi oleh Kabid Perindustrian, Jacoba D. Tetelepta, mewakili Kepala Dinas Perindagnaker Kepulauan Tanimbar. Ia menjelaskan mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural serta risiko besar yang dihadapi masyarakat ketika terlibat dalam PMI non-prosedural.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati dan memahami proses penempatan PMI yang benar agar tidak menjadi korban eksploitasi,” tegasnya.
Diskusi Interaktif dan Penguatan Kesadaran Kolektif
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan pengalaman lapangan dari peserta. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu keimigrasian dan perlindungan masyarakat dari risiko eksploitasi.
Kegiatan ditutup pada sore hari dengan suasana tertib dan lancar. Kegiatan ini dinilai memberikan manfaat signifikan, khususnya dalam meningkatkan pemahaman perangkat desa terkait regulasi keimigrasian, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menumbuhkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Kepulauan Tanimbar.
( BR)









Komentar