LANGGUR,Kabarsulsel-Indonesia.com. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Tenggara, Agustinus B. Rahakbauw, menyoroti lambannya kinerja Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dalam menangani sejumlah kasus dugaan korupsi dan proyek mangkrak di wilayah Kei Besar dan Kei Kecil. Kritik itu ia sampaikan saat diwawancarai di Sekretariat PWI Maluku Tenggara, Jumat (21/11/2025).
Obama mengungkapkan, sejak 2022 hingga 2024 terdapat banyak proyek dengan nilai miliaran rupiah yang mangkrak di berbagai dinas. Namun, menurutnya, kejaksaan tidak terlihat proaktif dan kurang membangun komunikasi dengan unsur masyarakat, termasuk aktivis dan insan Pers.
Bagi Agustinus, Kejaksaan tidak seharusnya hanya menunggu laporan dari masyarakat. Fungsi intelijen, kata Rahakbauw, semestinya dijalankan maksimal dengan turun langsung ke lapangan untuk menggali informasi awal. “Kejaksaan itu harus merangkul masyarakat, aktivis, bahkan wartawan, bukan hanya diam di kantor,” ujarnya.
Rahakbauw juga menyinggung pernyataan Kejari Malra Fik Fik Sulrofik, S.H, M.H yang sempat menyebut akan menetapkan salah satu Kepala Bidang (Kabid) sebagai tersangka dalam waktu dekat. Namun hingga kini, kata dia, belum ada kejelasan maupun tindakan tegas dari pihak kejaksaan.
PWI Maluku Tenggara, lanjutnya, akan mengirim surat hingga ke tingkat pusat bila sampai Desember 2025 tidak ada progres nyata dalam penanganan kasus-kasus tersebut. “Kalau kasusnya sudah sampai ke tahap penyidikan hingga ke tahap penyelidikan maka semestinya harus diumumkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Jangan hanya omon-omon di media,” tegasnya.
Ia menegaskan, sesuai instruksi Kejaksaan Agung RI, setiap laporan dugaan korupsi wajib ditindaklanjuti berdasarkan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. “Karena itu, jika suatu perkara telah masuk tahap penyidikan hingga penyelidikan, semestinya ada penetapan tersangka,” jelas Ketua PWI Malra.
Rahakbauw berharap Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara segera berbenah memperbaiki kinerja dalam menindak tegas para Koruptor di Bumi Larvul Ngabal. “Kami melihat banyak kasus korupsi yang tak kunjung ditangani. Untuk itu, ini saatnya yang tepat bagi kejaksaan untuk menunjukkan komitmennya lewat tindakan nyata di lapangan,” pungkasnya.
(Elang Kei)









Komentar