Tanimbar.Kabarsulsel-Indonesia.com – Kegiatan visitasi pendidikan ini bertujuan untuk melakukan asesmen kecukupan melalui klarifikasi dokumen, observasi proses pembelajaran, serta verifikasi sarana dan prasarana sebagai bagian dari proses penilaian kelayakan dan penerbitan izin operasional satuan pendidikan keagamaan Kristen.Kamis 19-06-2025.
Steven Weriratan, S.Sos, selaku kepala sekolah SMTK Solagrtia Saumlaki menyambut langsung kedatangan tim visitator bersama jajarannya. Dalam sambutannya, Steven menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kehadiran tim visitator serta pendampingan dari Kepala Seksi Pendidikan Agama Kristen Kantor Kemenag Kepulauan Tanimbar.
“Kami telah menyiapkan seluruh dokumen dan item penilaian sesuai kebutuhan visitasi. Harapan kami, visitasi ini menjadi momentum evaluasi diri yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di SMAK Sola Gratia Saumlaki,” ujar Steven Weriratan.
Sementara itu, Macareno Sendi Putra, Analis Kurikulum dan Pembelajaran, menjelaskan bahwa visitasi dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang diajukan—seperti proposal operasional—telah sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Kami hadir untuk memverifikasi bahwa dokumen administratif yang disusun pihak sekolah relevan dan mencerminkan kondisi aktual. Namun perlu kami tegaskan, penilaian akhir dan penetapan status ditentukan oleh Direktur Pendidikan Agama Kristen,” jelas Macareno.
Dalam proses visitasi ini, tim visitator tidak hanya mengecek kelengkapan dokumen, tetapi juga melakukan observasi kelas untuk menilai interaksi pengajaran, serta meninjau langsung fasilitas fisik sekolah. Kepala sekolah, guru, hingga staf pengajar turut diwawancarai guna memperkuat validitas data yang dihimpun.
Dany Roberto Titilay, Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pratama, menambahkan bahwa pelaksanaan visitasi dilakukan dalam satu hari dengan pendekatan komprehensif.
“Visitasi adalah refleksi diri sekolah. Nilai yang diperoleh bergantung pada bagaimana sekolah memantaskan diri terhadap standar mutu yang ditetapkan,” ujar Dany.
Visitasi ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Keputusan Dirjen Bimas Kristen No. 146 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Di akhir kegiatan, Tim Visitator menyampaikan apresiasi atas kesiapan dan sambutan pihak sekolah, dengan harapan SMAK Sola Gratia Saumlaki dapat terus berkontribusi dalam mencetak generasi berkarakter dan beriman di Tanah Tanimbar.
Saily
Komentar