Ambon, Kabarsulsel-lndonesia.com; Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan berdasarkan asumsi. Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Kepolisian Daerah Maluku menyayangkan statemen sejumlah pihak terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020.
Statemen yang disampaikan seolah-olah menyebutkan Polda Maluku sengaja membiarkan ketua DPRD SBB lolos dalam jeratan hukum. Sementara 8 orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal memiliki dua alat bukti yang cukup. Kami bekerja secara profesional dan menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak berdasarkan asumsi maupun tekanan dari dan oleh siapapun,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (27/6/2023).
Penyidikan kasus korupsi tersebut dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Semua pihak terkait yang berhubungan dengan pengadaan kapal, telah diperiksa sesuai prosedural hukum yang berlaku. Termasuk Ketua DPRD SBB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ketua DPRD memberikan persetujuan pergeseran anggaran karena sudah ada telaah dari eksekutif / Pemerintah Daerah dalam hal ini BPKAD Kabupaten SBB.
“Jadi penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum Pidana yang dilakukan oleh ketua DPRD dalam memberikan persetujuan pergeseran anggaran. Karena setelah disetujui oleh ketua DPRD maka kewenangan untuk dilakukan pergeseran anggaran ada pada Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah sesuai regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Terkait mekanisme pergeseran anggaran mendahului perubahan, selain ketua DPRD, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain diantaranya Sekda SBB tahun 2020 dan 2021; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Kepala Bappeda Tahun 2021; dan Kabid Anggaran pada BPKAD Tahun 2021 terkait Telaahan.
“Dan dari hasil pemeriksaan penyidik juga belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh ketua DPRD dan pihak lain.
Ohoirat menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak bekerja sendirian. Mulai dari proses penyelidikan hingga statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan, maupun penetapan tersangka, selalu melalui proses gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik dan pengawas internal dalam hal ini Itwasda, Propam maupun Bidkum.
“Penyidik selalu diawasi. Setiap gelar perkara baik di tingkat penyelidikan sampai penyidikan, selalu melibatkan pihak pengawas dari Itwasda, Propam maupun Bidkum.
Bahkan kasus ini juga telah digelar bersama Bareskrim Mabes Polri yang juga dihadiri Ahli Pidana. Sehingga kami tidak main-main dalam penanganan setiap kasus,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan sudah ditahan. Mereka diantaranya PC, Kadis Perhubungan Kabupaten SBB tahun 2019-2021, H selaku PPK, tiga Pokja masing-masing CS, MM, dan SMB, serta F sebagai konsultan beserta ARVM, Direktur PT. Kairos Anugerah Marina, dan SP, pemilik PT . Kairos Anugerah Marina yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pasuruan Jawa Timur dalam perkara lain.
“Kami juga akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, dan kami mengajak masyarakat yang punya data pendukung lain bisa kerjasama dengan Polri dan tidak membangun opini negatif melalui media, seolah olah Polda Maluku tebang pilih dan melindungi ketua DPRD SBB,”
(Muhammat Nurlette)
Komentar