Skandal Limbah B3 Tanpa Izin di Ketapang: LSM Tindak Indonesia Laporkan ke Polisi

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | LSM Tindak Indonesia resmi melaporkan dugaan pengolahan dan pengiriman limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) tanpa izin ke Polres Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini diduga berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kampung Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, dan melibatkan beberapa pihak, termasuk pemilik tempat penyimpanan serta jasa ekspedisi.

Supriadi, investigator LSM Tindak Indonesia, mengungkapkan bahwa laporan ini diajukan setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tempat penampungan LB3 yang dikelola oleh Ibu Ajijah dan Ibu Harto tidak memiliki izin resmi.

Pengiriman LB3 ke Jawa Tanpa Dokumen Resmi

Dalam proses investigasi, LSM Tindak Indonesia menemui seseorang bernama Titut Arianto, yang mengaku bertanggung jawab atas operasional tempat penyimpanan dan pengiriman limbah. Titut mengakui bahwa LB3 tersebut dikirim ke Pulau Jawa tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga mengonfirmasi kepada jasa ekspedisi CV Java Indah yang digunakan untuk mengangkut LB3. Debi, selaku pengurus ekspedisi, menyebutkan bahwa mereka hanya menerima catatan barang dari Titut Arianto tanpa adanya dokumen resmi.

“Kami bertemu dengan Debi dari CV Java Indah, dan ia mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima nota barang dari Titut Arianto. Tidak ada dokumen legal terkait pengiriman LB3 tersebut,” ungkap Supriadi.

Lebih lanjut, LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama, perusahaan jasa pengiriman kapal. Mereka bertemu dengan seorang pengurus bernama Mardita, yang menyatakan bahwa barang yang diangkut melalui truk ekspedisi hanya dilengkapi surat pernyataan yang menyebutkan bahwa muatannya berupa rongsokan.

Diduga Ada Praktik Suap Rp20 Juta

Dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang mengindikasikan praktik suap. Supriadi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari upaya penyuapan terhadap seseorang bernama RN, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika pengelolaan LB3 ini memiliki izin resmi, maka tidak perlu ada praktik suap. Ini terbukti dari adanya transferan sebesar Rp20 juta dari Maidi kepada Nur Julianti melalui Bank BRI,” tegas Supriadi.

LSM Tindak Indonesia mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pengelolaan dan pengiriman limbah berbahaya tanpa izin ini.

“Kami meminta Polres Ketapang segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Jangan sampai aktivitas ilegal ini terus merugikan daerah dan negara,” pungkasnya.

Komentar