Skandal KPU Fakfak : Dugaan Pencekalan Terhadap Bakal Calon Independen

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Keputusan Kontroversial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak dalam penanganan dukungan bagi bakal calon independen mencuatkan tanda tanya besar akan integritas penyelenggara pemilu di daerah ini. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, yang mengatur teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota Tahun 2024, ditemukan serangkaian pelanggaran prosedur yang menimbulkan kecurigaan.

Tabel 1 dalam keputusan tersebut menguraikan program dan jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Di antara tanggal-tanggal kritis yang tercantum, terdapat ketentuan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dimulai sejak 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.

Namun, KPU Kabupaten Fakfak terlihat telah melanggar jadwal yang telah ditetapkan. Mereka baru saja menyerahkan user Silon kepada Liaison Officer (LO) Bakal Calon Bupati Independen pada tanggal 10 Mei 2024, yang jelas-jelas melampaui batas akhir yang telah ditetapkan. Bahkan, pengumuman penyerahan dukungan baru diumumkan pada 8 Mei 2024, tidak memberikan waktu yang cukup bagi pihak calon independen untuk mempersiapkan proses penyerahan.

Lebih lanjut, KPU Fakfak juga disorot karena tidak melakukan sosialisasi kepada LO Bakal Calon Independen mengenai cara penginputan dukungan KTP ke dalam Silon, sebuah kelalaian yang amat memperumit proses yang seharusnya transparan dan adil.

Ketua Tim MARI, Paulus Douw, dengan tegas mengecam tindakan KPU Fakfak yang dinilainya sebagai upaya pencekalan terhadap kandidat independen. “Tindakan ini sangat mencurigakan dan jelas merugikan proses demokrasi. Ada dugaan kuat bahwa KPU Fakfak sengaja menghambat pencalonan Bakal Calon Bupati independen ‘MARI’,” ungkap Douw.

KPU Fakfak kini dihadapkan pada desakan untuk memberikan penjelasan yang memadai atas dugaan pelanggaran prosedur ini. Kehadiran pengawasan yang ketat dari lembaga-lembaga pengawas pemilu dan masyarakat sipil menjadi semakin penting untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi yang seharusnya bersih dan adil.

Komentar