Skandal Keuangan: Bagian Umum Maluku Tenggara Ketahuan ‘Membengkakkan’ Anggaran hingga Rp96 Juta

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sebuah laporan audit mengungkapkan skandal keuangan besar di Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, di mana Bagian Umum Sekretariat Daerah terbukti ‘membengkakkan’ anggaran perawatan kendaraan bermotor dan pemeliharaan mesin genset hingga Rp96.425.000,00. Temuan ini menyoroti kelalaian dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

Manipulasi Anggaran Perawatan Kendaraan Bermotor

Dari realisasi anggaran perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp1.149.327.688,00, ditemukan bahwa Rp170.285.000,00 atau 14,82% dialokasikan ke bengkel Global Otomotif (GO). Hasil investigasi menunjukkan bahwa nota pertanggungjawaban yang diajukan tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya diterima bengkel. Bengkel GO mengakui adanya perbedaan sebesar Rp80.845.000,00 antara bukti pertanggungjawaban dan nilai sebenarnya.

Pemeliharaan Mesin Genset: Modus Operandi yang Sama

Ketidakberesan juga ditemukan dalam pemeliharaan mesin genset, dengan anggaran Rp311.500.000,00 dan realisasi Rp294.670.000,00. Sebanyak Rp185.075.000,00 digunakan untuk pemeliharaan genset di kantor bupati dan rumah dinas pejabat. Audit mengungkap perbedaan sebesar Rp45.500.000,00 dalam penggantian suku cadang dan jasa service.

Penyalahgunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Dana kelebihan tersebut digunakan untuk menutupi belanja operasional yang tidak dianggarkan, seperti pembelian bahan material dan pemasangan baliho, yang mencapai Rp52.838.000,00. Ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan menunjukkan praktik penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan pribadi.

Kegagalan Pengawasan dan Tanggung Jawab

BPK RI merekomendasikan sanksi tegas bagi Kepala Bagian Umum dan Bendahara Pengeluaran yang gagal menjalankan tugas mereka dengan baik. Kepala Bagian Umum tidak hanya lalai dalam pengawasan tetapi juga tidak cermat dalam membuat Surat Perintah Kerja (SPK) yang sesuai dengan tagihan sebenarnya.

Desakan untuk Bertindak

BPK RI menuntut agar Bupati Maluku Tenggara segera mengambil tindakan disipliner dan memerintahkan pengembalian kelebihan dana sebesar Rp96.425.000,00 ke kas daerah. Ini bukan hanya soal administrasi yang buruk, tetapi indikasi adanya potensi korupsi yang harus ditangani dengan serius.

Implikasi dan Tuntutan Publik

Skandal ini mencerminkan masalah mendasar dalam transparansi dan akuntabilitas di Kabupaten Maluku Tenggara. Publik menuntut tindakan nyata dan reformasi struktural untuk memastikan bahwa dana publik dikelola dengan benar dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah kini dipertaruhkan, dan hanya tindakan tegas yang dapat memulihkan integritas institusi.

Komentar