Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Skandal perizinan hotel dan penginapan di Kabupaten Ketapang mencuat! Investigasi Kabarsulsel-Indonesia.com mengungkap fakta mencengangkan: banyak penginapan beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin lengkap, termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Lebih parah lagi, beberapa bangunan ini hanya memiliki izin mendirikan ruko, namun disulap menjadi hotel dan penginapan yang beroperasi komersial. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi indikasi kuat adanya pembiaran sistematis oleh pemerintah daerah!
Camat dan Pemda Diduga Tutup Mata, Bisnis Ilegal Dibiarkan Berkembang
Ketua Persatuan Masyarakat Peduli Kecamatan Sandai (PMPKS), Juliannadi, mengecam lemahnya pengawasan dari aparat pemerintahan.
“Hampir semua penginapan di Sandai tidak punya izin UPL-UKL maupun SPPL! Harusnya ini tidak boleh terjadi, apalagi menyangkut dampak lingkungan dan tata ruang!” ujarnya geram.
Lebih jauh, ia menuding bahwa pemerintah kecamatan dan dinas terkait pura-pura tidak tahu.
“Aneh! Penginapan bermunculan begitu saja, tanpa kajian lingkungan, tanpa izin, dan camat serta dinas terkait diam seribu bahasa. Ada apa ini? Jangan-jangan ada permainan di balik semua ini?” tegasnya.
Pemda Bungkam, Warga Menuntut Tindakan Tegas!
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pejabat daerah yang bersuara. Pemerintah daerah terkesan memilih diam dan membiarkan bisnis ilegal ini terus berjalan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada oknum yang bermain? Apakah ada aliran uang haram di balik maraknya bisnis ilegal ini?
Masyarakat Ketapang murka! Mereka menuntut pemerintah daerah segera turun tangan dan menertibkan penginapan ilegal ini. Jika terus dibiarkan, skandal ini bukan hanya mencoreng nama Ketapang, tetapi juga membuktikan bahwa hukum di daerah ini bisa dibeli dan aparatnya mandul dalam menegakkan aturan!
Akankah Pemda berani bertindak atau terus menjadi penonton di tengah maraknya pelanggaran ini?
Komentar