Skandal Honorarium di Galay Dubu: Rp115,2 Juta Uang Rakyat Digelapkan, Pemerintah Aru Gagal Total!

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Terlibat dalam Skandal Honorarium Ilegal

Dobo-Kepulauan Aru, Kabarsulsel-Indonesia.com | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kecurangan besar dalam pengelolaan dana publik di Kelurahan Galay Dubu, Kabupaten Kepulauan Aru. Pemerintah daerah terbukti mengabaikan aturan dan melakukan pembayaran honorarium yang melanggar ketentuan sebesar Rp115,2 juta. Skandal ini memperlihatkan kelalaian fatal yang merugikan rakyat.

Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp347,2 miliar, dengan realisasi mencapai Rp294,3 miliar atau 84,76%. Kelurahan Galay Dubu sendiri menganggarkan Rp2,08 miliar untuk Belanja Barang dan Jasa, dengan realisasi sebesar Rp2,06 miliar atau 99,24%.

Honorarium Membengkak Tanpa Kendali

Lebih dari setengah anggaran tersebut, sebesar Rp1,07 miliar, dialokasikan untuk honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.

Jumlah ini mencakup 40 kader Posyandu dan 56 kader Poslansia yang masing-masing menerima Rp300 ribu per bulan.

Namun, honorarium ini melebihi batas tertinggi standar harga satuan regional yang seharusnya Rp200 ribu, sesuai dengan Keputusan Bupati Kepulauan Aru.

Manipulasi dan Ketidakpedulian Pejabat

Dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium memperlihatkan bahwa tanda terima yang ditandatangani oleh para kader tidak mencerminkan kepatuhan terhadap standar biaya masukan.

Hasil konfirmasi mengungkapkan bahwa kader Posyandu dan Poslansia tidak menyadari besaran honorarium yang sesuai ketentuan.

Bendahara Pembantu Kelurahan Galay Dubu mengakui bahwa usulan peningkatan honorarium datang dari DPRD dan Kepala Kecamatan Pulau-Pulau Aru, namun tetap saja melanggar aturan yang berlaku.

Kelalaian Pengawasan yang Fatal

Temuan ini menyoroti ketidakmampuan Lurah Galay Dubu dalam melakukan pengawasan dan pengendalian belanja honorarium.

Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pembantu Kelurahan juga menunjukkan kelalaian serius dalam memverifikasi dan menguji bukti pembayaran.

Kerugian Besar, Akuntabilitas Hilang

Kelebihan pembayaran ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp115,2 juta, uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, melalui Lurah Galay Dubu, telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji untuk menindaklanjuti masalah ini.

Namun, janji ini tidak cukup untuk mengatasi kerugian yang sudah terjadi dan mengembalikan kepercayaan publik.

Seruan untuk Tindakan Tegas

Kasus ini menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Kecerobohan dan ketidakpatuhan terhadap aturan tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi.

Penutup: Transparansi dan Akuntabilitas adalah Harga Mati

Skandal honorarium ini adalah bukti nyata betapa lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana publik di Kabupaten Kepulauan Aru.

Pemerintah harus segera bertindak untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tidak ada ruang untuk kecurangan dan kelalaian dalam mengelola uang rakyat!

Komentar