Skandal Eksploitasi Telur Ikan Terbang di Kepulauan Tanimbar : Kadis Perikanan dan Nelayan Andon Dipolisikan

Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Eksploitasi ilegal telur ikan terbang oleh nelayan andon dari Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan di Perairan Seira, Kepulauan Tanimbar, memicu kemarahan warga setempat. Nikolas Besitimur telah melaporkan aktivitas ini ke Polres Kepulauan Tanimbar pada Jumat (14/06/2024), menuduh para nelayan tersebut melanggar undang-undang dan merusak ekosistem.

Nelayan andon tersebut beroperasi tanpa izin pemerintah pusat, melewati batas 12 mil zona WPPNRI 715, dan tanpa adanya kesepakatan antara pemerintah Provinsi Maluku, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Keputusan untuk melaporkan ini didorong oleh pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang menggantikan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021.

Nikolas Besitimur menegaskan bahwa laporan tersebut bertujuan agar Polair menghentikan dan memproses seluruh nelayan andon yang beroperasi secara ilegal di Perairan Seira, Kecamatan Wermaktian.

“Eksploitasi telur ikan terbang (Hirundichthys oxycephalus) oleh ratusan kapal nelayan dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara telah berlangsung sejak 2012 dan kini semakin parah, mengancam populasi ikan terbang,” jelasnya.

Besitimur menambahkan, para nelayan ini tidak mematuhi ketentuan dalam Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur jalur penangkapan ikan. Para nelayan andon melampaui batas Zona WPPNRI 715 dan beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah pusat. Hal ini melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp. 2 miliar bagi pelanggar.

“Mengapa izin diberikan oleh Dinas Perikanan Provinsi Maluku dan disetujui oleh Dinas Perikanan KKT? Ada apa di balik semua ini?” tanyanya kritis.

Besitimur juga menyebut bahwa Kabid Penataan Ruang Laut Provinsi Maluku mengonfirmasi bahwa semua nelayan yang beroperasi di Perairan Seira adalah ilegal. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sebelum situasi ini memicu konflik lebih lanjut di kalangan masyarakat Seira.

“Saya meminta Kepolisian untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Perikanan KKT, PSDKP Kepulauan Tanimbar, agen andon, dan nelayan andon dari Sulawesi Selatan dan Tenggara. Eksploitasi ini telah berlangsung sejak 2012 hingga sekarang, dengan total eksploitasi mencapai 7.296 ton telur ikan terbang,” tutupnya.

Komentar