“Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun Anggaran (TA) 2021 mengungkap aib besar Pemerintah Kota Tual. Enam OPD terbukti boros dan tidak patuh terhadap aturan, mencerminkan pengelolaan anggaran yang kacau dan manipulatif.”
Anggaran Fantastis, Realisasi Penuh Pemborosan
Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Kota Tual menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp183.615.703.896,00 dan telah merealisasikan Rp172.682.743.792,28 atau 94,05%. Namun, BPK menemukan pemborosan mengerikan sebesar Rp2.159.260.489,00 dan kelebihan pembayaran Rp225.031.021,00 pada enam OPD. Ini adalah bukti nyata ketidakpatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Pemkot Tual Langgar Aturan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 menetapkan batas tertinggi satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri wilayah provinsi Maluku sebesar Rp150.000,00. Ironisnya, Pemkot Tual melalui Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 menetapkan angka jauh di atas itu, seperti Rp380.000,00 untuk Walikota dan Wakil Walikota. Ini adalah pelanggaran terang-terangan dan penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa ditoleransi.
Rincian Pemborosan yang Mencengangkan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.367.316.000,00 dan merealisasikannya sebesar Rp1.331.391.092,00 atau 97,37%. Pemeriksaan BPK menunjukkan pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah melebihi batas tertinggi standar harga satuan regional sebesar Rp362.169.750,00. Ini adalah contoh klasik bagaimana anggaran dipakai semaunya tanpa mengindahkan aturan.
Lebih parah lagi, kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp14.008.300,00 tidak didukung bukti yang sah. Para pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel tetap mendapatkan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif penginapan daerah tujuan. Ini adalah tindakan manipulatif yang jelas-jelas merugikan keuangan negara.
OPD yang Terlibat dan Besaran Pemborosan
- Dinas PUPR : Kelebihan pembayaran Rp362.169.750,00 untuk uang harian perjalanan dinas dalam daerah.
- Dinas Perhubungan : Pemborosan Rp287.564.900,00 dan kelebihan pembayaran Rp6.941.000,00.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan : Pemborosan Rp302.929.949,00.
- Dinas Kesehatan : Pemborosan Rp28.850.000,00 dan kelebihan pembayaran Rp2.497.000,00.
- Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah : Pemborosan Rp685.075.900,00 dan kelebihan pembayaran Rp194.957.411,00.
- Sekretariat Daerah : Pemborosan Rp492.669.990,00 dan kelebihan pembayaran Rp912.000,00.
Kesimpulan: Pengelolaan Anggaran yang Buruk
Skandal ini mengungkap kelemahan serius dalam pengawasan dan pelaksanaan anggaran di Pemkot Tual. Pemborosan dan kelebihan pembayaran yang terjadi menunjukkan adanya praktik koruptif yang mengakar. BPK mendesak perbaikan sistem pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Sudah saatnya Pemkot Tual bertanggung jawab dan membersihkan diri dari praktik-praktik manipulatif yang merugikan masyarakat dan negara.
Komentar