Skandal Besar! BPK Bongkar Selisih Rp19 M di RSUD Fakfak, Ada Dugaan Manipulasi Anggaran?

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat mengungkap ketidaktertiban yang mencolok dalam penatausahaan persediaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023, ditemukan perbedaan drastis antara nilai persediaan yang dilaporkan dalam laporan keuangan daerah dengan hasil pemeriksaan fisik di RSUD.

Selisih Mencapai Rp19 Miliar!

Dalam laporan keuangan Kabupaten Fakfak per 31 Desember 2023 (unaudited), persediaan RSUD hanya dilaporkan senilai Rp636.969.673,00. Namun, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK menunjukkan bahwa total persediaan di berbagai instalasi RSUD sebenarnya mencapai Rp19.650.685.927,42. Selisih fantastis lebih dari Rp19 miliar ini mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan yang serius dalam pengelolaan aset daerah.

Temuan ini semakin memperkuat indikasi lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di sektor kesehatan Fakfak. Berikut rincian persediaan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK:

  • Instalasi Farmasi: Rp18.872.960.041,42
  • Instalasi Unit Transfusi Darah RS: Rp64.367.000,00
  • Instalasi Laboratorium: Rp685.754.213,00
  • Instalasi Central Sterile Supply Department (CSSD): Rp27.604.673,00

Manipulasi Angka atau Kelalaian?
Perbedaan angka yang mencolok ini memicu pertanyaan besar: apakah ada unsur kesengajaan dalam manipulasi laporan keuangan, atau sekadar kelalaian dalam administrasi? Jika ada unsur kesengajaan, maka ini bukan sekadar ketidaktertiban, tetapi potensi skandal keuangan yang bisa menyeret pejabat terkait ke ranah hukum.

Temuan BPK ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian. Jika tidak ada tindakan tegas, maka skandal ini berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat yang bergantung pada layanan kesehatan RSUD Fakfak.

Mendesak Audit Forensik dan Tindakan Hukum!

Dengan selisih hingga Rp19 miliar, BPK perlu merekomendasikan audit forensik lebih lanjut guna memastikan ke mana larinya dana yang tidak tercatat ini. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka para pejabat yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa kompromi.

Skandal ini juga menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan reformasi total dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama di sektor vital seperti kesehatan. Tanpa tindakan tegas, dugaan kebocoran anggaran ini hanya akan semakin meluas, menggerogoti pelayanan kesehatan bagi masyarakat Fakfak.

Akankah Aparat Penegak Hukum Bergerak?

Dengan temuan sebesar ini, bola kini ada di tangan aparat penegak hukum. Jika tidak segera ada penyelidikan mendalam, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah di Fakfak dan Papua Barat pada umumnya.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan ini hingga ke akar-akarnya.

Komentar