Kepulauan Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pengelolaan anggaran reses anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2023 menuai sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kejanggalan dalam laporan realisasi anggaran.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2023, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalokasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp277,1 miliar, dengan realisasi mencapai Rp222,4 miliar atau 80,27 persen dari pagu. Dari jumlah ini, sebesar Rp4,9 miliar dialokasikan untuk kegiatan reses di Sekretariat DPRD.
Dalam temuan BPK, mekanisme pembayaran untuk belanja kegiatan reses ternyata dilakukan secara tunai berdasarkan kuitansi yang langsung diterima anggota DPRD.
Sayangnya, proses ini didapati tidak didukung bukti dokumentasi yang memadai, seperti foto kegiatan atau daftar hadir peserta. Bahkan, beberapa kuitansi yang diterima bendahara hanya berupa kuitansi kosong yang kemudian diisi sesuai kebutuhan laporan.
Temuan BPK semakin menguat saat dilakukan uji petik di tiga lokasi reses. Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, terungkap bahwa tujuh anggota DPRD tidak melaksanakan kegiatan reses sebagaimana yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.
Fakta ini diperkuat oleh perangkat desa yang menyatakan bahwa beberapa komponen biaya, termasuk makan-minum, sewa gedung, dan sewa sound system, tidak pernah mereka terima.
Sebaliknya, mereka hanya diminta menandatangani kuitansi kosong oleh anggota dewan atau staf mereka. Kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan ini mencapai Rp133,8 juta.
Selain itu, ASN yang bertugas mendampingi reses juga mengakui bahwa mereka hanya bertugas menyusun laporan administrasi tanpa mengetahui pengeluaran riil yang terjadi.
Mereka menerima dokumen yang sudah disiapkan dengan kuitansi kosong yang ditandatangani sesuai pagu anggaran masing-masing anggota DPRD.
Kasus ini memperlihatkan kurangnya pengawasan dari Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran, yang dinilai lalai dalam memastikan kesesuaian dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja.
Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD juga dianggap tidak cermat dalam proses verifikasi dan pembayaran, yang pada akhirnya berkontribusi pada ketidaksesuaian realisasi anggaran.
BPK telah merekomendasikan agar Bupati Kepulauan Tanimbar mengambil tindakan tegas terhadap Sekretaris DPRD untuk memperketat kontrol atas belanja reses dan segera memproses pengembalian kerugian daerah sebesar Rp133,8 juta.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki integritas pengelolaan anggaran serta menutup celah penyalahgunaan yang merugikan keuangan daerah.
Komentar