KKT, Kabarsulsel-Indonesia.com | Laporan investigatif terbaru mengungkapkan dugaan bahwa semua paket tender proyek konstruksi dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, sudah dikondisikan untuk dimenangkan oleh pihak tertentu yang memiliki kekuatan finansial dan akses ke fee yang mencapai 10% dari nilai proyek.
Praktek ini diduga dijalankan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), menciptakan ketidakadilan sistemik yang menyingkirkan anak-anak negeri lokal, terutama mereka yang tidak mampu “membeli” kemenangan tender.
Konsekuensi dari praktek tersebut sangat memprihatinkan. Salah satu perusahaan lokal, CV. Stela Abadi, mengalami kebangkrutan akibat kesulitan menembus sistem korup ini, meskipun memiliki dokumen lengkap dan mengikuti semua persyaratan formal.
Fenomena ini memperjelas bahwa kriteria penilaian yang diajukan Pokja hanyalah kedok untuk menutupi praktek suap, di mana pihak-pihak yang tidak membayar “fee” dengan mudah digugurkan dari proses seleksi dengan berbagai dalih teknis.
Sistem ini tidak hanya membunuh kompetisi yang sehat, tetapi juga menghancurkan peluang ekonomi bagi pengusaha lokal. Ironisnya, di tengah melimpahnya peluang proyek di wilayah mereka sendiri, anak negeri Duan Lolat ibarat “tikus mati di lumbung padi”, tidak mampu meraih manfaat dari kekayaan daerah mereka karena terperangkap oleh sistem tender yang korup.
Penjabat Bupati KKT, Alwiyah F. Alaydrus, harus segera turun tangan dengan evaluasi menyeluruh terhadap Pokja. Tanpa langkah tegas, praktek kotor ini akan terus merusak integritas pemerintahan daerah dan memperdalam ketidakadilan sosial di wilayah tersebut.









Komentar