Sidang Putusan HRS Berakhir Ricuh 30 Orang Pendemo di Amankan di Polres Jakarta Pusat

DKI Jakarta, NEWS282 views

KSI DKI Jakarta – Sidang putusan telah menolak permohonan banding yang diajukan oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Tak lama setelah putusan selesai dibacakan, kondisi di sekitar pengadilan mulai memanas.

Polisi langsung menyemprotkan gas air mata kepada pendemo di lokasi, Senin (30/8/21)

Massa yang menolak mulai melemparkan benda berupa botol dan batu ke arah petugas pengamanan.

Aparat gabungan kemudian berusaha memukul mundur massa ke arah Pulogadung, Jakarta Timur.

Adapun alasan polisi membubarkan massa karena mencegah munculnya klaster Covid-19 akibat kerumunan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor.

Dengan begitu, Rizieq tetap dijatuhi vonis 4 tahun penjara seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan kepada wartawan KSI, Senin (30/8).

Dalam aksi tersebut sempat di amankan 30 orang pendemo di Polres Metro Jakarta Pusat dan menurut salah satu seorang pendemo 3 orang telah di bebaska.

(Dedy Mataheru)

Komentar