Sidang Praperadilan Mantan Bupati Tanimbar Ditunda, Ini Pernyataan Tim Kuasa Hukum Fatlolon

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, ditunda pada Selasa (16/7/2024). Bertempat di Pengadilan Negeri Saumlaki, permohonan praperadilan ini menyangkut status tersangka Fatlolon dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setda KKT.

Setelah sidang ditunda, tim kuasa hukum Fatlolon memberikan pernyataan kepada media. Mereka menegaskan bahwa penetapan Fatlolon sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar tidak didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup, serta tanpa pemeriksaan saksi yang memadai.

“Petrus Fatlolon, yang dikenal dengan sebutan PF, selama menjabat sebagai Bupati KKT pada 2017-2022 telah melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah kepada Sekretaris Daerah. Namun, PF ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan saksi dan tanpa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP),” ujar tim kuasa hukum.

PF saat ini sedang mencalonkan diri kembali sebagai Bupati KKT untuk periode 2024-2029 dan telah mendapatkan dukungan dari berbagai partai politik. Namun, kasus dugaan korupsi ini muncul dan menghambat proses pencalonannya.

“Penerbitan penetapan tersangka terhadap PF dilakukan tanpa prosedur hukum yang wajib dan mutlak. Ini melanggar hak asasi manusia klien kami. Kami juga meminta agar penyelidikan dan penyidikan terhadap PF ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai,” lanjut mereka.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa tindakan ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI yang menyatakan bahwa penyelidikan terhadap calon kepala daerah harus ditunda hingga selesai tahapan pemilu untuk menjaga netralitas hukum.

“Upaya praperadilan ini dimohonkan agar tidak timbul prasangka negatif terhadap Kejaksaan Negeri Tanimbar yang mungkin digunakan untuk menghambat pencalonan PF,” tandas mereka.

Praperadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi PF dan memastikan bahwa proses hukum tidak digunakan untuk kepentingan politik.

Komentar