Sidang Pra Peradilan MAB, dengan agenda Pembuktian Termohon Polres Kepulauan Aru, Saksi Termohon dicecar banyak pertanyaan

Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Sidang Pra-Peradilan MAB dengan agenda pembuktian termohon Polres Aru telah selesai digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Dobo. Melalui kuasa hukum MAB menjelaskan jika Kuasa Hukum telah menghadirkan beberapa bukti surat serta 4 orang saksi yakni pejabat yang berwenang, 1 orang anggota Unit PPA Reskrim Polres Aru, Ketua RT dan Ketua Lingkungan. Jelas Gasandi kepada Media ini.

“Jadi tadi sudah berlangsung Sidang dengan agenda Pembuktian Termohon, para Kuasa Hukum menghadirkan Bukti surat dan setelah itu menghadirkan 4 Orang Saksi yakni dari Pejabat yang berwenang, 1 Anggota Unit PPA Reskrim Polres Aru, ketua RT dan Ketua Lingkungan”. Ucap Gasandi PH saudara MAB

Keempat saksi tersebut telah diambil sumpah oleh Yang Mulia Hakim dan saksi pertama telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sidang berlangsung kurang lebih untuk saksi pertama memakan waktu berjam-jam karena banyaknya pertanyaan. Ucap Gasandi

Jadi sidang untuk saksi pertama itu berakhir sekitar jam 20.00 WIT, sebelum dilanjutkan ke saksi pemeriksaan berikut Kuasa Hukum Termohon menyampaikan bahwa mereka akan menarik saksi-saksinya karena Keterangan saksi Pertama sudah merangkul semua sejak dilakukan operasi, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan. Kata Gasandi

Sehingga untuk itu para Kuasa Hukum Termohon merasa cukup dan tidak akan lagi menghadirkan saksi, namun oleh karena ketiga saksi tersebut sudah disumpah maka Hakim memerintahkan untuk kuasa Hukum Termohon kembali menghadirkan Para saksi dulu karena ada konsekuensi Hukumnya bagi saksi yang sudah disumpah namun meninggalkan pengadilan tanpa pemberitahuan, sehingga sidang kembali di skors hingga pukul 21.30 Wit. Tambahnya

Setelah itu sidang kembali digelar pukul 21.45 dan Yang Mulia Hakim kembali menanyakan apakah Kuasa Hukum Termohon akan tetap mengajukan saksi, namun Kuasa Hukum Termohon tetap pada penyampaian sebelumnya yakni menarik ketiga orang saksi tersebut dan kami mengembalikan hal tersebut untuk menjadi pertimbangan Yang Mulia Hakim. Ucap Dia

Sidang ditunda untuk besok tanggal 13 Oktober 2023 dengah agenda kesimpulan yang disepakati akan dilaksanakan pukul 15.00 Wit

Sebelumnya Gasandi menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi tadi memang banyak pertanyaan baik dari Kuasa Hukum Termohon, Kuasa Hukum Pemohon dan Yang Mulia Hakim. Ucap dia

Saksi ditanya tentang prosedur yang terjadi mulai 20 Juni 2023, hingga penetapan tersangka, penangkapan, penahanan sampai dengan berkas yang sudah dikirimkan ke kejaksaan. Papar dia

Sebagai kuasa Hukum MAB, kami melihat fakta persidangan tadi kami melihat banyak hal yang memang mengganjal untuk itu Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim untuk mempertimbangkan dan memutus seadil-adilnya, apalagi korban sendiri tidak menuntut apapun serta tidak merasa dirugikan baik fisik maupun psikis dan tidak merasa ditipu, sehingga sebagai orang beragama kami berdoa semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Tutup Gasandi

Komentar