Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Fakfak Masa Sidang III Tahun 2024 yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2023 akhirnya dilaksanakan setelah sempat tertunda.
Penundaan sebelumnya terjadi akibat ketidakhadiran anggota dari salah satu fraksi gabungan, di antaranya Golkar, Perindo, PDI Perjuangan, dan Nasdem, serta Demokrat yang menyebabkan sidang gagal mencapai kuorum.
Meski akhirnya berhasil digelar pukul 17.00 WIT setelah komunikasi politik yang cukup alot, sidang ini berlangsung di bawah bayang-bayang potensi pelanggaran prosedur. Sidang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, lantaran hingga pelaksanaan sidang, alat kelengkapan dewan belum terbentuk.
Ketiadaan alat kelengkapan DPRD—seperti Badan Musyawarah, Komisi, dan Badan Anggaran dan beberapa badan lainnya—dalam pembahasan LKPJ ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan keabsahan rapat paripurna.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, alat kelengkapan dewan memiliki peran vital dalam memastikan proses pengawasan, anggaran, dan legislasi berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur.
Tanpa terbentuknya alat kelengkapan, pembahasan LKPJ dinilai tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Hal ini dapat berujung pada kesimpulan bahwa sidang tersebut cacat hukum dan segala keputusan yang diambil bisa dinyatakan tidak sah.
Situasi ini membuka ruang besar untuk peninjauan ulang seluruh agenda sidang, mengingat peran penting alat kelengkapan dalam membahas isu strategis seperti LKPJ.
Tanpa alat kelengkapan yang lengkap, sidang DPRD hanya menjadi formalitas kosong yang berpotensi merusak prinsip check and balance antara legislatif dan eksekutif serta mengkebiri 3 fungsi utama legislatif yaitu : Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
DPRD Kabupaten Fakfak perlu segera memperbaiki kondisi internalnya dengan membentuk alat kelengkapan yang sesuai aturan, guna memastikan legitimasi keputusan serta menjaga kredibilitas lembaga legislatif di mata publik.
Tanpa langkah ini, proses pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dikhawatirkan akan terus tersendat, dan aspirasi masyarakat bisa terabaikan.
Komentar