Sidang lanjutan dugaan kasus penganiyaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

Uncategorized188 views

Dobo,Kabarsulsel-lndonesia.com. Kepulauan Aru Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Dobo, Rabu (15/10/2025), berlangsung aman

Sidang dengan agen mendengarkan keterangan para saksi itu di pimpin langsung oleh hakim

ketua majelis hakim, Petra Gilang Ramadan dan di dampingi hakim anggota Edo Hendra Setiawan dan Malvin Edi Darma dengan penasehat hukum terdakwa Romodi Ngurmetan dan Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri kepulauan Aru

Kuasa hukum terdakwa Romudy Ngumetan SH, usai menggelar sidang tersebut kepada sejumlah wartawan di pengadilan negeri Dobo Rabu, (15/10/2025) menjelaskan agenda sidang kali ini merupakan sidang pemeriksaan saksi terdakwa, namun satu dan lain hal sehingga saksi tidak dapat di hadirkan dalam persidangan.

“Untuk agenda sidang hari ini kan sebenarnya sidang pemeriksaan meringankan daripada terdakwa, tapi mengingat ada beberapa hal sehingga saksikan tidak di hadirkan, tetapi untuk bukti video yang kemarin kami janjikan itu tadi kami sudah menyampaikan ke majelis hakim” Ujar Romody

Lebih lanjut kata Romudy, untuk persoalan hal yang berkaitan dengan menguntungkan dan meringankan daripada terdakwa, sebelumnya pihak keluarga terdakwa telah melakukan berbagai pendekatan guna penyelesaian secara kekeluargaan, namun sayangnya pihak korban tidak menerima proses penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

” Terkait hala itu, saya pikir sudah ada tadi kan bahwa yang pertama kali terdakwa ini sudah melakukan beberapa pendekatan terhadap kekeluargaan, namun korban tidak mau di selesaikan secara kekeluargaan, lalu yang kedua, terdakwa memang belum pernah melakukan perbuatan penganiayaan itu” Bebernya

Di singgung soal bukti-bukti fisum yang di sampaikan korban dalam persidangan di mana di sebutkan bahwa ada terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan luka, maupun memar si bagian tangan korban, namun terdakwa menolak adanya pernyataan korban tersebut.

“untuk masalah fisium sehingga ada semacam goresan di tangan-tangan korban, itu juga terdakwa menolak, itu tidak ada sebenarnya, mungkin saja kita tidak tahu posisi seperti apa karena yang dipegang itu kan fisiknya. ” Katanya

Romudy menjelaskan dalam persidangan tersebut, untuk kasus 351, majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pendekatan persuasif dengan korban, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga, sehingga pada saat sidang putusan nanti dapat meringankan terdakwa.

” Tentu itu merupakan tanggungjawab majelis hakim untuk menyampaikan hal itu, karena yang pertama korban ini kan merupakan keluarga juga daripada terdakwa, ini kan kita pikir terkait dengan masalah asas manfaat daripada hukum, kalaupun kepastian hukum kita tepat terkait dengan Pasal 351 bahwa telah ada putusan tetapi, itu merupakan pendukung, artinya bahwa ketika hukum diputuskan atau divonis berapa bulan, tetap hubungan kekeluargaan tetap harmonis seperti sedia kala, ini kan tujuan dari pada hukum itu” Tandasnya

Sementara itu, dalam keterangan saksi korban saat awal sidang, yang menyebutkan bahwa korban di aniaya, namun terdakwa mengaku keberatan dengan sejumlah keterangan saksi korban yang dianggap tidak sesuai fakta. Salah satunya terkait tuduhan adanya tindakan kekerasan berupa cekikan terhadap korban.

“Saya membantah keterangan itu, tidak benar ada cekikan seperti yang dikatakan saksi korban,” tegas terdakwa.

Ia menjelaskan, konflik ini berawal dari dugaan perselingkuhan antara MDY dan RA yang pernah dipergoki oleh (alm) SP, istri dari RA di sebuah kamar hotel di Kota Ambon. Peristiwa itu kemudian berlanjut pada adu sindir di media sosial antara keluarga terdakwa dan pihak korban, yang akhirnya berujung pada insiden penganiayaan.

” Kasus ini berawal lantaran ada sendirian dari korban MDY melalui sosial media, yang menyebutkan bahwa ” Aduh pura-pura amnesia kah, bukannya seharusnya yang malu itu koko, deng ko pung mama kandung itu? Tabaus abang keliling Dobo, tapi sampe Dobo masih numpang tinggaltinggal. Kasian ee, mama seng sanggup par piara to jadi musti ikut orang yang ada bicara dia. Kalau beta sih malu. Selain itu, ada juga bahasa yang di sampaikan saksi korban dimana di sebutkan, ” Oh iya barang mama kandung seng (tidak) sanggup kalo mampu beli HP Iphon 115 dan biayai anak punya gaya hidup. Barang anak pung gaya hidup suda macam kaya orang kaya to, jadi mama kandung seng (tidak) sanggup lae” Tutur terdakwa meniru dialeg saksi korban.

Sidang kemudian di tunda pada tanggal 22 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan.

(Meki)

Komentar