Sidang Kasus Penganiayaan di W Bar Kafe Tertunda: Saksi Utama Mangkir, Terdakwa Menanti Keadilan

Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Drama persidangan kasus penganiayaan di W Bar Kafe kembali memanas. Sidang lanjutan perkara nomor 57/Pid.B/2024/PN Jepara yang digelar Rabu (10/7/2024) di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Jepara, terpaksa ditunda karena saksi utama, Cahyadi, tidak hadir.

Penundaan ini membuat proses hukum yang melibatkan terdakwa Nina Fatmawati Nur Wahyuningsing alias Rebeka semakin berlarut-larut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diecky E.K Andriansyah, S.H., M.H. tampak kecewa dengan ketidakhadiran saksi yang sangat dinantikan untuk memberikan keterangan kunci dalam kasus ini.

Berdasarkan kronologi kejadian, penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 14 Juli 2023 di Cafe Wup Resto Mambak (W Bar Kafe), Desa Mambak, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, dengan korban Dewi Zuliana.

Pihak keluarga terdakwa yang hadir di pengadilan mengungkapkan kekesalan mereka. Nina, yang ditangkap paksa oleh Polres Jepara sekitar seminggu sebelum Idulfitri 2024, sempat diharapkan untuk dimediasi dengan korban.

“Sebetulnya, korban dan terdakwa adalah teman sekolah yang sama-sama bekerja di kafe. Seusai kejadian, Nina pergi ke Kalimantan. Saat di Polres Jepara, kami sempat dimediasi. Penangkapan dilakukan dengan tiga mobil dan disertai surat penangkapan,” ungkap salah satu anggota keluarga yang tinggal di Desa Suwawal.

Hasil Visum Et Repertum No.445/04/I/2024 tertanggal 18 Januari 2024 menunjukkan luka-luka yang dialami korban akibat perbuatan terdakwa. Berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. Namun, sesuai Pasal 3 Perma 2/2012, denda tersebut kini bernilai Rp4,5 juta.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga waktu yang belum ditentukan, menunggu kehadiran saksi Cahyadi.

Penundaan ini menambah ketidakpastian bagi semua pihak yang terlibat, sementara masyarakat Jepara terus menanti kepastian hukum dan keadilan atas kasus ini.

Dengan ketidakpastian yang terus membayangi, perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat. Semua pihak berharap agar keadilan segera ditegakkan, dan kasus ini bisa segera menemukan titik terang.

Komentar