Sidang Kasus Penganiayaan di PN Dobo, Terungkap Dugaan Skandal Oknum Pegawai

Uncategorized514 views

Dobo,Kabarsulsel-lndonesia.com. Kepulauan Aru Sidang perdana kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Dobo, Rabu (8/10/2025), berlangsung memanas.

Di tengah jalannya persidangan, terungkap fakta mengejutkan yang menyeret nama seorang oknum pegawai Pengadilan setempat.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Petra Gilang Ramadan dan di dampingi hakim anggota Edo Hendra Setiawan dan Malvin Edi Darma.

Kuasa hukum terdakwa Romodi Ngurmetan, SH meminta agar sebuah rekaman video yang berkaitan dengan kasus ini dapat diputar di ruang sidang. Rekaman tersebut diduga memperlihatkan tindakan tidak pantas antara saksi korban berinisial MP yang juga pegawai pengadilan dengan seorang pria berinisial RA.

“Rekaman ini penting sebagai bahan pembuktian terkait motif dan latar belakang peristiwa,” ujar Ngurmetan di hadapan majelis hakim.

Namun, hakim memutuskan pemutaran video tersebut ditunda hingga sidang berikutnya pada 15 Oktober 2025, dengan alasan menjaga privasi para pihak.

Sementara itu, pihak keluarga terdakwa mengaku keberatan dengan sejumlah keterangan saksi korban yang dianggap tidak sesuai fakta. Salah satunya terkait tuduhan adanya tindakan kekerasan berupa cekikan terhadap korban.

“Kami membantah keterangan itu, tidak benar ada cekikan seperti yang dikatakan,” tegas Mainta, kakak terdakwa.

Ia menjelaskan, konflik ini berawal dari dugaan perselingkuhan antara MP dan RA yang pernah dipergoki oleh (alm) SP, istri dari RS di sebuah kamar hotel di Kota Ambon. Peristiwa itu kemudian berlanjut pada adu sindir di media sosial antara keluarga terdakwa dan pihak korban, yang akhirnya berujung pada insiden penganiayaan.

Meski sempat tegang, sidang berjalan aman dan tertib. Majelis hakim bahkan mendorong agar kedua belah pihak menempuh jalur damai, mengingat korban dan terdakwa masih memiliki hubungan keluarga.

Namun, keluarga terdakwa menilai perdamaian baru bisa dilakukan apabila ada kompensasi atas kerugian yang dialami terdakwa selama menjalani masa tahanan.

“Selama kasus ini berjalan, terdakwa kehilangan mata pencaharian sebagai pedagang kue di pelabuhan dan pasar. Kalau mau damai, harus ada ganti rugi materiil dan moril,” kata Mainta.

Romudi menambahkan dalam hukum pidana ada dikenal dengan Teori Conditio Sine Qua Non. Asas ini menjelaskan suatu tindakan merupakan sebab dari akibat yang di lakukan dimana tindakan yang di lakukan pelakuk berawal dari perselingkuhan antara korban dan saudara RL pada bulan Maret 2022 di salah satu kamar hotel di ambon. Setelah di pergoki istri RL, keduanya (red RL dan MP telah membuat surat pernyataan dimana keduanya tidak akan berhubungan lagi, namun kenyataannya, mereka tetap melanjutkan hubungan secara diam-diam.

“Suatu tindakan merupakan sebab dari akibat yang di lakukan oleh klien kami berawal dari perselingkuhan antara korban dan saudara RL pada bulan Maret 2022 di salah satu kamar hotel di ambon yang di buktikan dengan rekaman video dan saudara RL dan korban juga membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menjelaskan tidak perna berhubungan dengan saudara RL, namun kenyataannya hubungan korban dan RL terus berjalan hingga alm. Istri RL yang merupakan saudara kandung terdakwa sakit karena memikirkan perbuatan RL dan korban yang terus menjalankan hubungan asmaranya diam-diam padahal Alm. Kakak kami walaupun sudah menemukan perselingkuhan secara nyata pada tahun 2022 silam.

Kemudian pada tahun 2024 dua hari sebelum Alm. Kakak klien kami meninggal, suami saksi Maita Patikaloba yang bertugas di pelabuhan Yos sudarso Dobo melihat RL mengantarkan korban menaniki KM Labobar padahal Alm dalam keadaan sekarat di rumah.

Puncaknya sebelum korban menikah dengan RL, korban sudah menggunakan fasilitas milik RL bahkan Alm. Baru meninggal dunia belum terlalu lama korban sudah masuk ke kediaman RL. Bahkan mengeluarkan pernyataan mengundang emosional keluarga Alm. Melalui media sosial.” Tambah Romudi

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 15 Oktober 2025 dengan agenda pemutaran video yang menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini.

(Meki)

Komentar