Jayapura, Kabarsulsel-Indonesia.com | 18 Juni 2025 – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 92-PKE-DKPP/II/2025 digelar secara terbuka di Kantor KPU Provinsi Papua, Rabu pagi (18/6), pukul 09.00 WIT. Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Paniai.
Pengadu, Sergius Wabiser, melaporkan enam orang penyelenggara pemilu, yakni:
- Sem Nawipa
- Petrus Nawipa
- Sisilia Nawipa
- Lukas Gobai (seluruhnya anggota KPU Kabupaten Paniai)
- Yulimince Nawipa
- Manfret Dogopia (anggota Bawaslu Kabupaten Paniai)
Dalam pokok aduannya, Wabiser menuding para teradu I hingga IV telah meloloskan seorang calon Wakil Bupati Paniai yang diduga masih aktif menjabat dan menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Sementara itu, teradu V dan VI dari Bawaslu diduga menghambat proses penerimaan laporan masyarakat terkait pelanggaran Pilkada, yang berujung pada hilangnya hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan secara resmi.
Majelis sidang etik dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota DKPP) sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi tiga anggota majelis lainnya dari unsur TPD (Tim Pemeriksa Daerah) Provinsi Papua:
- Yulianus Nukuwo (unsur masyarakat)
- Sepo Newipa (unsur KPU)
- Yonas Yanampa (unsur Bawaslu)
Sidang ini menjadi perhatian serius masyarakat Paniai dan Papua secara umum karena menyangkut integritas lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya netral dan profesional.
Komentar