Sidang Etik Pemilu Paniai Bergulir: DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Serius oleh Komisioner KPU dan Bawaslu

Jayapura, Kabarsulsel-Indonesia.com | 18 Juni 2025 – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 92-PKE-DKPP/II/2025 digelar secara terbuka di Kantor KPU Provinsi Papua, Rabu pagi (18/6), pukul 09.00 WIT. Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Paniai.

Pengadu, Sergius Wabiser, melaporkan enam orang penyelenggara pemilu, yakni:

  1. Sem Nawipa
  2. Petrus Nawipa
  3. Sisilia Nawipa
  4. Lukas Gobai (seluruhnya anggota KPU Kabupaten Paniai)
  5. Yulimince Nawipa
  6. Manfret Dogopia (anggota Bawaslu Kabupaten Paniai)

Dalam pokok aduannya, Wabiser menuding para teradu I hingga IV telah meloloskan seorang calon Wakil Bupati Paniai yang diduga masih aktif menjabat dan menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Sementara itu, teradu V dan VI dari Bawaslu diduga menghambat proses penerimaan laporan masyarakat terkait pelanggaran Pilkada, yang berujung pada hilangnya hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan secara resmi.

Majelis sidang etik dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota DKPP) sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi tiga anggota majelis lainnya dari unsur TPD (Tim Pemeriksa Daerah) Provinsi Papua:

  • Yulianus Nukuwo (unsur masyarakat)
  • Sepo Newipa (unsur KPU)
  • Yonas Yanampa (unsur Bawaslu)

Sidang ini menjadi perhatian serius masyarakat Paniai dan Papua secara umum karena menyangkut integritas lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya netral dan profesional.

Komentar