Makassar,Kabarsulsel-Indonesia.com|Kegiatan Jalan Sehat dalam rangka Hari Jadi Provinsi Sulsel ke -355 menuai sorotan. Musababnya, masyarakat yang ingin ikut dalam kegiatan tersebut kabarnya diminta untuk mendaftar melalui aplikasi dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK/nomor KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DiA), Adnan Buyung Azis, menilai penggunaan data pribadi untuk persyaratan pendaftaran kegiatan tersebut berpotensi terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab.
“Pada dasarnya Tim Hukum DiA tidak keberatan karena hal itu (kegiatan jalan sehat) merupakan rangkain acara-acara ceremonial yang dllakukan setiap tahunnya. Tapi yang menjadi perhatian dalam kegiatan tesebut, adalah syarat pendaftaran yang diwajibkan peserta mengisi data identitas pribadi yang dilindungi oleh Undang Undang,” kata Adnan Buyung, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/10/2024).
Apalagi, kata dia, dalam satu minggu ini Pemprov Sulsel sudah dua kali mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan identitas data pribadi.
Menurut Adnan, hal ini tentunya dapat dipertanyakan, mengingat kegiatan tersebut dilasanakan pada tahapan kampanye dan mendekati hari pencoblosan.
“Penggunaan data pribadi dari kegiatan jalan sehat setidaknya berpotensi terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertangungjawab. Apalagi syarat pendataftaran selain menggunakan NIK juga nama lengkap dan nomor WhatsApp yang mudah dihubungi,” imbuhnya.
Menyikapi hal ini, lanjut Adnan, Tim Hukum DIA berharap agar Pj Gubernur Sulsel untuk tidak bermain- main dengan data pribadi sebagai syarat pendaftaran kegiatan Jalan Sehat.
“Namun, jika Pj Gubernur Sulsel bersikap netral, tidak memihak, setidaknya data pribadi yang telah dijadikan sebagai syarat pendaftran peserta untuk dimusnakan setelah dilakukan acara kegiatan jalan sehat, karena sangat berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.
“Karena bagaimana pun juga, potensi kucurangan dalam pilkada yang ada dalam kegiatan Jalan Sehat itu tentunya akan menggiring kepada Pj Gubernur Sulsel,” sambungnya.
Adnan menekankan, data pribadi seseorang haruslah dilindungi. Hal ini telah diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Administrasi Kependudukan.
Di sisi lain, lanjut Adnan, potensi kecurangan di atas juga akan sangat mungkin digunakan dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang selama ini dekat dengan paslon tertentu.
“Sehingga bagaimanpun juga Pj Gubernur harus menekankan dan memberikan jaminan jika acara Jalan Sehat itu tidak ditunggangi oleh kepentingan politik dari paslon tertentu, namun benar-benar kegiatan tersebut sebagai bagian dari perayaan hari jadi Provinsi Sulsel dan untuk masyarakat Sulsel,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia HUT Sulsel ke-355, Muhammad Arafah. mengatakan, pendataan itu hanya dilakukan karena kegiatan Jalan Sehat itu akan diumumkan pemenang yang telah melakukan pengundian melalui sistem. Jadi, nanti dikonfirmasi harus memiliki dan sesuai dengan identitasnya.
“Kalau mendaftar lewat link itu mengupload KTP-nya, karena nanti kalau diundi itu indentitasnya jelas. Jadi diundang nanti diambil hadiahnya di cabang Diknas,” kata Arafah.
“Tapi di sistem bukan bawa di lokasi. Tapi kalau di lokasi pada saat menang, dikonfirmasi ya bisa. Tapi sistem kita ini kan pengundian nanti lewat sistem pengundian online,” sambungnya.
Komentar