Seorang Pengusaha Memperkosa Anak Tiri Hanya Dituntut 7 Tahun

Banten, Jabar212 views

KabarSulSelIndonesia – Tanggerang

Terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri di bawah umur, RMS yang merupakan pengusaha Alat Kesehatan (Alkes) hanya dituntut 7 tahun penjara.

 

Hal itu, diketahui saat kasus ini masuk tahap sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A, Rabu, (5/1/2021).

 

Sidang yang berlangsung secara tertutup ini hanya dihadiri oleh RMS di ruang 3. Sementara, keluarga korban beserta kuasa hukumnya sempat mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut.

 

Lantaran terjadi mis komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Prisilia Andries.

 

Pendamping Hukum korban, Rahmatullah mengatakan pihaknya sebenarnya sedari tadi telah berada di PN Tangerang Klas 1 A. Informasi awal yang diterima sidang tersebut berlangsung di ruang tiga pukul 13.00 WIB.

 

Kemudian, mendapat informasi akan berlangsung di ruang sidang anak. Namun, ternyata sidang tetap berlangsung di ruang 3.

 

“Tapi setelah nunggu tiba-tiba ada chat dari bu jaksa Prisilia bahwa tuntutannya sudah dibacakan, kemudian di tuntut 7 tahun,” ujarnya.

 

Dirinya pun tak mengetahui pertimbangan dari jaksa menuntut dengan hukuman penjara 7 tahun itu. Pihaknya pun hanya mendapat pesan singkat dari jaksa Prisilia terkait tuntutan kepada terdakwa 7 tahun tanpa menjelaskan pertimbangan atau petitum-nya.

 

“Minimal kalau ada info kita bisa ngikutin tuntutan, isi tuntutan seperti apa, permintaan jaksa seperti apa di petitum-nya,” imbuhnya.

 

Dia mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang sangat rendah dari dakwaannya. Diketahui, sebelumnya JPU mendakwa RMS dengan pasal 81 dan 82 nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Ade

Komentar