KabarSulSelIndonesia – Kalbar Ketapang
AG 27th Seorang pemuda yang beralamat di Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang propinsi Kalimanta Barat. terpaksa diamankan anggota Reskrim Polres Ketapang lantaran terbukti melakukan pencurian di sebuah bangunan sarang walet yang terletak di Jalan Merdeka Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Selasa (4/1/22).
Kronologi penangkapan pelaku bermula saat anggota SPKT Polres Ketapang menerima laporan adanya peristiwa pencurian di sebuah rumah walet milik seorang warga bernama Hendra (44 ) yang beralamat di Jalan Merdeka Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada rabu 08 desember 2021 lalu.
Korban mengetahui bahwa rumah walet miliknya di masuki oleh 2 orang tak dikenal tanpa seizinnya melalui kamera cctv dimana salah satu pelaku tersebut adalah AG. Saat itu korban pun langsung mengajak teman temannya untuk mengecek situasi di dalam rumah walet tersebut namun ternyata kedua pelaku sudah melarikan diri. Dari kejadian tersebut, beberapa sarang walet milik korban hilang diambil oleh pelaku dengan kerugian sekitar Rp 7.500.000. Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., menerangkan bahwa setelah adanya laporan dari korban terkait peristiwa tindak pidana pencurian sarang walet milik korban, Satuan Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk menemukan barang bukti kejahatan serta keberadaan kedua pelaku.
“ Berdasarkan olah Temapat Kejadian Perkara (TKP )serta penyelidikan di lapangan, akhirnya kita dapat mengamankan salah satu pelaku yang berinisial AG beserta beberapa barang bukti yang dilakukan pelaku saat beraksi membobol rumah wallet milik korban ” Ujar Primas
Ditambahkannya, dari penangkapan pelaku AG, dimankan pula beberapa barang bukti seperti 2 buah pipa paralon, 1 buah gergaji, 1 buah pahat, 3 buah besi, 1 buah gear sepeda motor serta beberapa buah sarang walet. Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 363 KUHP Yaitu Pencuran Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 7 Tahun.
(Sukardi)
Komentar