Sengketa Lahan Yang Berada DiTubanan Di Jalan Fasum Pemkab Mengalami Kontroversi

Daerah300 views

KabarSulSelIndonesia, Jepara – Dikudukuh Selincir desa Tubanan,Kecamatan k embang,Kabupaten Jepara sengketa lahan yang disebabkan adanya pembangunan jalan Fasum milik Pemkab Jepara diatas tanah lahan milik No 454 milik saudara Agus H.S yang di klaim oleh PemKab Jepara sebagai Hak Pakai No 14 atas hibah dari CJP.

Melalui surat yang sudah dilayangkan mulai surat pertama Pemkab Jepara sampai surat yang ketiga kalinya,surat teguran sampai untuk pembongkaran kepada pemilik SHM Agus H.S dan surat teguran itu yang dari Pemkab di patuhi Agus secara persuasif untuk melaksanakan pembongkaran secara mandiri.

Dengan kehadiran satpol PP serta petugas dari kepolisian polsek Kembang beserta jajarannya serta aparat dari Kodim ,LSM,Awak Media,Masyarakat sekitar dan juga Kawali Aguspun juga sangat menghargai dan menyambut dengan baik walaupun sempat sedikit ada sedikit ketegangan namun bisa diatasi dengan baik.

Petugas dalam menjalankan tugasnya sangat diapresiasi dan menyingkirkan material yang berada dipinggir itu tidak dibuang tapi dipinggirkan diatas lahan yang berada dilokasi itu,Selasa 27 September 2022.tegas Agus.

Adanya surat teguranpun kami selalu kooperatif diatas tanah yang kami miliki dan juga kami telah menanggapi serta melaporkan Setda Jepara ke Polda Jawa Tengah.

Begitu juga dengan adanya surat teguran yang kedua kamipun mengikuti arahan serta langsung mengurus Perijinan Persetujuan Bangunan ( PBG).

Kawali dengan adanya persengketaan lahan tanah yang berada di Dukuh Selincir ini ikut memonitor lahan milik Agus yang digunakan sebagai Fasum oleh PemKab Jepara dengan hak pakai no 14 dan semoga sengketa lahan milik Agus bisa diselesaikan dengan bijaksana dan terus bisa di kaji datanya serta dievaluasi dan mengikuti prosedur yang ada secara administrasi.tegas Tri.

Hn

Komentar