Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sengketa lahan yang berujung pada eksekusi di kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak kini bertransformasi menjadi ancaman serius bagi ketersediaan air bersih di Kabupaten Fakfak.
Pemerintah daerah menilai aktivitas di kawasan konservasi tersebut berpotensi merusak daerah tangkapan air utama yang selama ini menopang kebutuhan masyarakat perkotaan.
Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK Fakfak dan jajaran pemerintah daerah, menyusul eksekusi lahan yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Sejumlah instansi teknis menilai eksekusi tersebut mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan lindung.
Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T, mengatakan pemerintah menghormati proses dan putusan hukum, namun menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan.
“Yang kita hadapi sekarang bukan sekadar soal kepemilikan tanah, tetapi soal keselamatan lingkungan dan kepastian sumber air bagi masyarakat Fakfak,” kata Donatus.
Ia menjelaskan, lokasi sengketa berada di kawasan hutan negara dan hutan adat yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air. Kawasan tersebut mencakup sekitar 40 ribu meter persegi hutan adat dan 50.789 meter persegi hutan negara. Pemerintah daerah telah melakukan penelusuran status kawasan ini sejak 2015 hingga tingkat kementerian.
Peringatan paling keras datang dari Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T. Ia menyebut Fakfak hanya memiliki dua kawasan utama penyangga air, yakni Air Besar dan Pegunungan Fakfak. Hampir separuh lahan yang telah bersertifikat, kata dia, berada di wilayah tangkapan air tersebut.
“Gangguan di kawasan ini akan langsung berdampak pada ketersediaan air. Dan itu sudah kita rasakan sekarang,” ujar Widhi.
Menurut dia, debit air di wilayah perkotaan, khususnya kawasan Puncak dan sekitarnya, mengalami penurunan signifikan. Bahkan, dalam hampir dua pekan terakhir, distribusi air ke sejumlah wilayah dilaporkan terhenti.
Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak selama ini dikenal sebagai hutan pala, yang dikelola secara tradisional dan berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem.
Widhi menegaskan, pala di kawasan tersebut bukan komoditas eksploitatif, melainkan tanaman konservasi yang menjadi identitas budaya masyarakat Fakfak sekaligus penjaga ketersediaan air.
“Ini bukan kebun biasa. Ini hutan pala yang ditanam untuk menjaga kawasan tetap lestari. Kalau kawasan ini rusak, air bersih akan jadi persoalan besar,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa berbagai regulasi melarang aktivitas di kawasan tersebut, termasuk Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, Undang-Undang Kehutanan, serta RTRW Kabupaten Fakfak 2021–2031 yang menetapkan kawasan cagar alam harus bebas dari seluruh bentuk aktivitas.
Widhi menilai penerbitan sertifikat di kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar alam sejak 1982 merupakan anomali kebijakan yang berpotensi menimbulkan krisis ekologis.
“Sertifikat terbit 1994, jauh setelah kawasan ini ditetapkan sebagai cagar alam,” katanya.
Pemerintah daerah kini didorong mengambil langkah darurat, mulai dari penghentian seluruh izin di kawasan tersebut, normalisasi kawasan hutan yang terdampak eksekusi, hingga menempuh gugatan hukum untuk mempertahankan status kawasan konservasi.
“Ini sudah bukan lagi urusan individu. Ini soal keselamatan lingkungan dan masa depan air bersih Fakfak,” kata Widhi.
RDP itu menyepakati perlunya langkah cepat dan terkoordinasi agar konflik lahan tidak berkembang menjadi krisis lingkungan yang lebih luas, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan air bersih masyarakat Fakfak.








Komentar