Sengketa Air Warisan di Latdalam: Mediasi Buntu, Polisi Buka Jalan Hukum

Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Mediasi yang diharapkan menjadi solusi damai atas sengketa warisan tanah dan sumber air di Desa Latdalam, Tanimbar Selatan, kandas di tengah jalan.

Polsek Tanimbar Selatan, yang memfasilitasi pertemuan kedua pihak, kini menyerahkan sepenuhnya penyelesaian konflik ke jalur hukum.

Konflik ini bukan perkara sepele. Di balik dugaan pencurian papan nama rumah adat dan perusakan pagar, terselip narasi yang lebih dalam: upaya delegitimasi hak ulayat atas sumber air Weturlèli, yang secara turun-temurun diklaim milik keluarga besar Adus Solarbesain.

“Kalau memang tidak ada titik temu, kami tidak bisa paksa. Jalur hukum terbuka,” kata Kanit Binmas Polsek Tanimbar Selatan, Aipda Adam Moryalkosu, usai pertemuan yang digelar Senin, 23 Juni 2025, di lantai dua Mapolsek.

Dalam mediasi itu, hadir perwakilan dua kubu—keluarga Solarbesain dan kelompok yang diduga bertanggung jawab atas insiden.

Dua jam diskusi berlangsung, tetapi saat pelapor mempertanyakan papan nama adat yang dicuri dan pelaku menjawab “sudah tidak ada”, suasana memanas.

Adus Solarbesain pun menutup diskusi dengan pernyataan tegas: “Lanjut ke proses hukum. Ini soal kehormatan leluhur kami.”

Air yang Diperebutkan

Sumber air Weturlèli bukan sekadar aliran air biasa. Bagi masyarakat adat setempat, ia adalah lambang hidup, martabat, dan keberlanjutan identitas. Keluarga Solarbesain menyebut, air itu dikelola leluhur mereka selama berabad-abad. Namun, belakangan muncul narasi tandingan: bahwa air itu adalah “milik umum”.

Versi pihak pelapor menyebut, narasi tersebut dikampanyekan oleh sekelompok warga yang dipimpin Kabalmele Solarbesain. Mereka bahkan diduga menggunakan intimidasi fisik dan simbolik, seperti mencopot papan nama rumah adat dan merusak pagar, untuk memaksa pengakuan.

“Kami curiga, ini bukan gerakan murni warga. Ada pihak luar yang menunggangi. Ada indikasi provokasi terstruktur,” kata Adus Solarbesain kepada wartawan.

Adat Digeser, Hukum Menunggu

Tindakan-tindakan yang diduga dilakukan kelompok Kabalmele bukan hanya merusak hubungan kekeluargaan. Lebih jauh, ia mengoyak nilai-nilai dasar budaya Tanimbar, yang selama ini menjunjung tinggi musyawarah, adat, dan saling menghormati dalam satu petuanan.

“Konflik ini terjadi antar saudara sekampung. Ironis sekali ketika perekat sosial seperti adat justru dilumpuhkan oleh provokasi dari luar,” ujar Aipda Adam.

Menurut dia, masyarakat Latdalam sudah hidup berdampingan selama puluhan tahun. Namun kini, dengan provokasi yang terus membesar, relasi kekeluargaan berubah menjadi medan curiga.

“Kalau terus begini, bukan hanya warisan adat yang hilang. Kedamaian juga,” ujarnya.

Polsek Tanimbar Selatan menyatakan akan menindaklanjuti laporan pidana yang dilayangkan pihak pelapor. Dengan adanya dugaan pencurian dan perusakan, pelaku terancam hukuman penjara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar