SEKDES DESA DAMAI DI DUGA KUAT MEMALSUKAN DOKUMEN PEMBUATAN (KK) DOUBLE.

Uncategorized584 views


KSI-Nisel.Kabarsulsel.indonesia.com.
Seorang oknum Sekertaris Pemerintah Desa Damai Kecamatan Uluidantae An Temazatulo hulu diduga kuat memalsukan dokumen atau menggandakan Kartu Keluarga (kk) nya sendiri karena mempunyai dua istri (poligami).



Dimana menyangkut per Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).



Sesuai hasil Temuan media ini beberapa masyarakat desa damai yang tidak mau menyebut namanya satu persatu membenarkan bahwa sekdes Desa Damai (TEMAZATULO HULU) memiliki dua istri dan juga memiliki dua Kartu Keluarga, kalau kartu keluarga (kk) yang satu kepala keluarganya adalah Temazatulo hulu dan anggota keluarga nya istrinya yang pertama (Yuniman Ndruru) bersama anak anaknya, dan kartu keluarga yang kedua juga memiliki nama yang sama Temazatulo hulu sebagai kepala keluarga juga dan anggota keluarga nya dari istri keduanya (Pebrionita Ndruru) dan anak anaknya.jelas warga desa damai.



“Setelah kami ( masyarakat) cocokan nomor KK dan niknya sama,menurut penilaian masyrakat desa damai sangat kuat sekdes melakukan pemalsuan dokumen atau penggandaan KK di Dinas Kependudukan Kabupaten Nias Selatan.





Oleh sebab itu kami masyarakat Desa Damai Kecamatan ulu Idanotae meminta dan memohon kepada Bapak Bupati Nias selatan melalui Dinas Kependudukan agar pemalsuan atau penggandaan KK yang dilakukan oleh sekdes Desa Damai Kecamatan ulu Idanotae. Temazatulo hulu dapat diproses secara hukum dan diberhentikan sebagai sekdes khususnya Desa Damai Kecamatan ulu Idanotae.


“Sesuai dengan pernyataan salah satu tokoh masyarakat desa damai kecamatan ulu Idanotae kepada awak media ini juga sekaligus terlampir Fotocopi Kartu Keluarga Temazatulo hulu biasa dipanggil (a. Rika atau a. Paskah) memiliki dua nama sebagai bukti kebenaran.

Setelah dicocokan dan bena nama kepala keluarga pada kedua Fotocopi Kartu Keluarga tersebut adalah Temazatulo Hulu, niknya sama dan nomor KK juga sama.



Berdasarkan temuan ini semoga Bapak Bupati Nias selatan dapat memprosesnya melalui hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia dan juga memerintahkan Kepala Desa Damai Kecamatan ulu Idanotae untuk diberhentikan Temazatulo hulu sebagai sekdes desa damai kecamatan Ulu Idanotae kabupaten Nias Selatan.



Perlu diketahui bahwa penduduk wni dan orang asing yang memiliki ijin untuk tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam satu kk. Oleh karnanya. Apa bila akan menerbitkan kk baru maka tidak boleh terdaftar kk lain hal ini sesuai yang tertera dalam pasal 62 ayat 1 uu administrasi kependudukan yang berbunyi. Penduduk warga negara Indonesia wni dan orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) kk.



Lebih lanjut pasal 97 dinyatakan bahwa, setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu kk atau memiliki ktp lebih dari satu dipidana pejara paling lama 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal rp25 juta.



Pemilik kk yang secara sengaja ataupun tidak sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspertif negara, baik secara administrasi maupun pidana.
(Hulu)





					

Komentar