Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Terkait 40 persen anggaran untuk pilkada, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie, kepada awak media dirumah makan,sari guri Lateri Ambon, Rabu 06/09/2023, menjelaskan bahwa,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100, KPU dan Bawaslu sudah menyampaikan, sudah kita verifikasi dan kita sudah rasionalisasi setelah itu dikembalikan ke KPU dan Bawaslu untuk pencermatan dan telah diberikan.
Anggaran harus tetap ada sesuai perintah regulasi itu 40% di tahun 2023.
Menurut Sekda, itu 100 persen nanti tapi aturan pemerintah harus kita cadangkan 40 persen. Selain Bawaslu juga ada anggaran-anggaran keamanan, sampai sekarang dari pihak kepolisian belum menyampaikan, belum ada Per-KPU menyangkut tahapan Pemilu sehingga ada banyak yang belum menyampaikan anggaran terkait dengan pengamanan.
Yang lain sudah kita siapkan.
Prinsipnya pemerintah provinsi itu tetap mengamanatkan apa yang menjadi perintah regulasi
Lebih dijelaskan Sekda, 40% dari total anggaran, karena jika anggaran tersebut sekitar 152 + 80 lebih berarti sekitar 90 miliar. Itu perintah aturan dan akan diberikan lewat APBN.
Sementara untuk anggaran non tanya Sekda, non tahapan yang mana, tidak ada. Yang dimasukkan oleh KPU adalah rincian kebutuhan anggaran untuk tahapan pilkada dan itu sudah dibicarakan, sudah tuntas antara KPU dengan pemerintah provinsi Maluku.
Yang kita bicarakan ini untuk pilkada serentak 2024, yang harus dicanangkan pemda 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024. Kita pasti patuhi itu. Anggaran 100 persen itu perintah, karena kalau perintah aturan dari pusat begitu maka pemerintah Daerah harus melaksanakan itu. Seluruh pemerintah harus mentaati apa yang Dipedomani sebagai rujukan dari pemerintah pusat.
Terkait dengan hak nakes di RSUD Haulussy tambah Sekda, kemarin sudah dibicarakan saya sudah turun, dan nakes RSUD itu Blud semua persoalan diselesaikan disana. Uangnya ada tapi sistim pengimputannya. Sekarang kita sedang mengevaluasi, mudah-mudahan sesuai janji direktur minggu ini bisa selesai. Itupun nanti akan kita evaluasi kembali karena bukan langsung di pemerintah daerah badan layanan, jadi mekanisme diatur disana.
Pemda bisa ambil alih namun ada regulasi yang dapat takeover. Itu akan sama-sama kita pelajari karena ini pengelolaan uang negara. Yang diinginkan apa yang kita lakukan itu onthetrak sesuai dengan prosedur, ketentuan. Maka itu tolong lagi saya berbicara dengan dewan agar sama-sama berpikir apakah ada regulasi yang dapat Membackup itu untuk ditakeover. Blud balik ke pemerintah daerah karena ada aturan yang menjamin untuk kita pelajari itu. Namun jelasnya hak-hak nakes harus dibayarkan, tegas Sekda.
Pembayaran hak nakes kecuali ada regulasi yang memungkinkan kita takeover. Karena selama tidak ada berarti balik lagi ke blud, siapa yang mau bertanggungjawab. Ini pemanfaatan uang daerah, pengelolaan uang daerah mekanismenya ada, tutup Sekda.
Komentar