Dobo,Kabarsulsel-lndonesia.com. Kepulauan Aru Sejumlah tokoh masyarakat Aru mendatangi Satreskrim Polres Kepulauan Aru guna melaporkan mantan Sekretaris Dewan (Setwan) RMP atas dugaan kasus pemecahan proyek pembangunan taman bermain anak yang berada di depan Dinas Lingkungan Hidup tepatnya di jalan pemda raya Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu, (09/10/2025)
Proyek yang di tangani oleh beberapa perusahan dengan nilai anggarannya bervariasi itu hingga saat ini tidak di fungsikan.
Kepada media ini usai menyerahkan laporan dugaan perbuatan melawan hukum beserta beberapa alat bukti yang di duga dilakukan oleh RMP kepada pihak penyidik reskrim polres Aru, Haroly Chundrat Darakay menjelaskan bahwa ada dua laporan yang dilaporkan pihaknya kepada pihak penyidik Satreskrim polres Aru diantaranya laporan terkait perbuatan melawan hukum atas proyek pembangunan pekerjaan Taman Bermain Anak yang diduga di lakukan oleh RMP yang kala itu menjabat sebagai kepala dinas Pemberdayaan perempuan.
Sementara salah satu laporan yaitu terkait penyebaran berita hoax yang di viralkan oleh KL dan JK melalui akun sosial media baik di youtube, tiktok, maupun Facebook.
“Dari berbagai elemen masyarakat Aru datang membawa dua laporan polisi atau dua pengaduan yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak Polres Pulau aru yang pertama adalah tentang adanya perbuatan melawan hukum atas pengerjaan Project taman bermain anak yang berada di lokasi Jalan Pemda itu, yang mana dari berbagai alat bukti yang kami temui ternyata pada lokasi yang sama dilakukan pemecahan kontrak proyek infrastruktur, padahal menurut Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah itu tidak boleh ada pemecahan pengerjaan konstruksi di lokasi yang sama untuk menghindari tender ” Ujar Darakay
Lebih lanjut Darakay mengungkapkan kendati pihaknya belum memiliki bukti atas dugaan nilai korupsi proyek tersebut namun dengan adanya peraturan yang dilanggar dalam hal ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2020 maka disinyalir ada perbuatan melawan hukum.
“Memang Kami belum punya bukti adanya dugaan Korupsi atau kerugian negara dalam proyek tersebut tetapi dengan adanya peraturan yang dilanggar dalam hal ini adalah Perpres 46 tahun 2020 maka kami menduga ada perbuatan melawan hukum di situ. Aturan hukum bilang tidak boleh memecah kontrak Project pemerintah di lokasi yang sama, tapi ternyata RMP pada saat itu diduga memecah kontrak Project di lokasi yang sama” Beber Darakay
Sementara salah satu laporan yang di adukan kepada pihak satreskrim, yaitu terkait penyebaran berita hoax yang di viralkan oleh KL dan JK melalui akun sosial media baik di youtube, tiktok, maupun Facebook dimana KL dan JK seolah mendapat mandat dari masyarakat Aru sehingga bmengatasnamakan masyarakat Aru membuat laporan di Kejaksaan tinggi maluku tentang adanya dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar wokam yang di lakukan Bupati kepulauan TK, padahal masyarakat Aru tidak pernah memberikan mandat kepada KL dan JK
” Kami juga melaporkan mengenai dugaan penyebaran berita bohong yang di viralkan saudara KL dan JK yang mengatakan bahwa bahwa mereka mengatasnamakan masyarakat Aru yang seolah-olah dari pernyataan mereka di Facebook dan Tik Tok Itu menunjukkan bahwa kami masyarakat Aru memberikan mandat kepada mereka untuk melaporkan bupati dan wakil bupati atas dugaan korupsi jalan lingkar wokam. Menurut kami itu informasi yang bohong (hoax) dan tidak benar , karena kami tidak pernah memberikan mandat kepada kedua orang tersebut” Ungkapnya.
Menurut Darakay, laporan dugaan korupsi proyek jalan lingkar wokam yang dilaporkan KL dan JK di Kejati Maluku itu tidak benar, karena laporan itu hanya mengada-ada sebab sebelum TK dan MJ mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kedua pasangan tesebut telah memiliki surat keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Kelas 3 Dobo dimana disebutkan bahwa TK tidak pernah terlibat dalam kasus tindak korupsi sehingga mereka dinyatakan layak dan pantas untuk maju menjadi kontestan Pilkada pada saat itu.
” Kami menduga laporan tersebut mengada-ngada atau tendensi politiknya sangat kuat sebab bupati dan wakil bupati sampai saat ini, bahkan sebelum mereka mencalonkan diri itu sudah mendapat surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak pernah terlibat suatu kasus tindak pidana atau suatu perbuatan yang merugikan keuangan negara, sehingga mereka dinyatakan layak dan pantas untuk maju menjadi kontestan Pilkada pada saat itu, untuk itu informasi atau kasus yang dilaporkan yaitu proyek Jalan Lingkar Wokam, menurut sepengetahuan kami kasus itu suda di SP3 kan sejak tahun 2018 sehingga kalau saat ini diungkit lagi maka kami memandang itu adalah suatu tendensi politik, dan kami masyarakat Aru merasa seolah-olah kami di adu domba dengan pimpinan kami sendiri yakni pak Muhammad Djumpa sebagai wakil bupati dan Pak Timotius Kaidel sebagai Bupati kepulauan Aru ” Tutur Darakay
Pada kesempatan itu kasat reskrim polres Aru, Iptu Holmes Juan Daniel Batubara S. I. K, kepada awak media saat menerima berkas laporan beserta sejumlah alat bukti itu mengatakan pada prinsipnya pihaknya tetap menerima berbagai laporan masyarakat, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya untuk ditindaklanjuti dan bila memenuhi unsur pidana maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
” Kami telah menerima berkas laporan bersama sejumlah alat bukti, dan akan kami tindaklanjuti, kalau memang ada tindak pidananya kami akan melakukan proses lebih lanjut dan hasilnya nanti kami beritahukan secara lisan” Kata Batubara.
Berikut rincian pekerjaan proyek dengan nilai anggarannya
– Kontraktor pelaksana CV. Matra Desain, biayaRp.32.175.000 sumber dana: APBD Kab. Kepulauan Aru, tahun anggaran 2019 dan Terlapor bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dalam Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 207/SPK-DPPPA/PWSAN-DAU/2019 tertanggal 18 Oktober 2019.
– Tahun 2020, pekerjaan pengadaan tanah dan tanaman hias, pelaksana CV.Aru Jaya, biaya Rp. 49.950.000, sumber dana APBD Kab. Kepulauan Aru, tahun anggaran 2020, sebagaimana dalam Surat Perjanjian, nomor03/SP/PPPA/IV/2020 tertanggal 27 April 2020,
– Tahun 2020, pekerjaan pengadaan tanah untuk bangunan bukan gedung (penyediaan dan pemasangan puffin block), kontraktor pelaksana CV. Aru Jaya, biaya Rp. 99.932.800, sumber dana APBD Kab. Kepulauan Aru, tahun anggaran 2020, sebagaimana dalam Surat Perjanjian, nomor 01/SP/PPPA/IV/2020 tertanggal 27 April 2020, diduga Terlapor saat itu sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
– Tahun 2020, pekerjaan pemasangan dan penyediaan komponen air/sanitasi, pelaksana CV. Fajar Berkah Abadi, biaya Rp. 49.950.000, sumber dana APBD Kab. Kepulauan Aru, tahun anggaran 2020, sebagaimana dalam Surat Perjanjian, nomor 05/SP/PPPA/IV/2020 tertanggal 27 April 2020, diduga Terlapor saat itu sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan DanPerlindungan Anak.
– Tahun 2020, pekerjaan pengadaan instalasi gardu listrik, pelaksana CV. FajarBerkah Abadi, biaya Rp. 74.994.150, sumber dana APBD Kab. Kepulauan Aru, tahun anggaran 2020, sebagaimana dalam Surat Perjanjian, nomor07/SP/PPPA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020, diduga Terlapor saat itusebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
– Tahun 2020, pekerjaan pembangunan tower penampungan air, pelaksana CV. Utama Karya Perkasa, biaya Rp. 74.973.184, sumber dana APBD Kab.Kepulauan Aru, tahun anggaran 2020, sebagaimana dalam Surat Perjanjian,nomor 06/SP/PPPA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020, diduga Terlapor saat itu sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
– Tahun 2020, pekerjaan pengadaan bangunan gedung untuk pos jaga(bangunan gedung/tempat penjagaan taman), pelaksana CV. Sang Surya Abadi, biaya Rp. 149.974.451, sumber dana APBD Kab. Kepulauan Aru, tahunanggaran 2020, sebagaimana dalam Surat Perjanjian, nomor 04/SP/PPPA/V/2020 tertanggal 04 Mei 2020, diduga Terlapor saat itu sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Berikut ini ada beberapa barang bukti yang menjadi dasar laporan sebagai berikut :
1. Surat Perjanjian, nomor 04/SP/PPPA/V/2020 tertanggal 04 Mei 2020
2. Surat Perjanjian, nomor 06/SP/PPPA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020
3. Surat Perjanjian, nomor 07/SP/PPPA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020
4. Surat Perjanjian,nomor 05/SP/PPPA/IV/2020 tertanggal 27 April 2020
5. Surat Perjanjian, nomor 01/SP/PPPA/IV/2020 tertanggal 27 April 2020
6. Surat Perjanjian, nomor 03/SP/PPPA/IV/2020 tertanggal 27 April 2020
7. Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 207/SPK-DPPPA/PWSAN-DAU/2019 tertanggal18 Oktober 2019
8. Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 158/SPK-DPPPA/PEM-DAU/2019 tertanggal 16September 2019
9. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK-PPK.DPPPA/PRC-DAU/2019tertanggal 26 April 2019
10. Progress report pembangunan children play ground (Taman Bermain Anak)Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pemerintah KabupatenKepulauan Aru tahun 2019.
11.Progress report Jasa Pengawasan pembangunan children play groub (TamanBermain Anak) Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak,Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019.
(Meki)
Komentar