KabarSulSelIndonesia.com – Kalbar Ketapang
Wilayah laut indonesia dikenal dengan Marine mega Biodriversity terbesar di dunia.
Berkembang adanya isu-isu yang beredar di pulau-pulau seputar pulau yang ada di kabupaten ketapang Propinsi Kalimantan Barat.
Seperti pulu kucing, pulau bawal, pulau cempedak dan pulau pulau lainya di seputar kabupaten ketapang, jarang terpantau oleh pihak-pihak penegak hukum berkaitan adanya illegal fishing.
Berdasarkan informasi dari masyarakat media Kabar SulSel Indonesia (KSI) melakukan investigasi kelapangan mengacung kepada peraturan Menteri Kelautan dan perikanan RI Nomor 37/PERMEN.KP/2017.
Hasil investigasi dilapangan tersebut menyatakan bahwa memang ada kapal nelayan yang bersadar atau belabuh di wilayah pulau-pulau salah satunya pulau cempedak, dari hasil Investigasi itu di duga perizinan Kapal nelayan (SIPI) yang di duga diluar wilayah Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil pantauan pada saat dilapangan dan memang ada kapal yang bersandar sekitar belasan kapal nelayan yang di duga izin tangkap bukan di wilaya laut kalimantan (Kabupaten Ketapang)
Berdasarkan infomasi dari dinas perhubungan kecamatan Kendawangan bekaitan dengan Tersus (Terminal Kusus) yang ada di pulau cempedak itu tidak ada Tersus yang ada dermaga yang di bangun oleh instansi yang terkait di tingkat Kabupaten yakni Kabupaten Ketapang karena yang membagun pemerintahan Kabupaten, Sementara dinas perhubungan hanya memiliki wewenang kapal yang memiliki atau yang bersandar di sekitar Tersus dan kapal tersebut memilki GT.35 keatas untuk itu yang di bawah GT tersebut itu adalah wewenang Kabupaten, atau Provinsi.
Media KSI melakukan konfirmasi kedinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten yang juga bertugas di pulau cempedak saat Media KSI di lokasi melalui pejabat desa setempat (Kepala Dusun) Menyapaikan bahwa sedang tidak berada di tempat. Saat di konfirmasi melalui no Hp.0895.615 XXXX pejabat dari DKP tersebut Menyapaikan lewat WA berbunyi “Maaf nampak nya ndak bs ketemu kite..ada masalah dijln. Motor mogok…sinyal susah”
Namun ditunggu hingga 4X 24 Jam tidak pernah memberi jawaban lagi .Bersambung
(Sukardi)
Komentar