Sebanyak 309 Tenaga Guru Honda Aru Dirumahkan

Dobo (Kepulauan aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Sebanyak 309 Orang Tenaga Guru Honorer Daerah (Honda) yang tersebar di Kota, Kecamatan hingga Desa, mulai tingkat dari jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Aru resmi di rumahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Adolof Pokar S.Pi, M.Si kepada media ini saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa, (09/01/2024).

Menurut Pokar, dari jumlah 874 tenaga guru Non ASN yang tersebar di kota kabupaten, kecamatan maupun Desa, hanya 565 orang yang melakukan pemberkasan, sementara sebanyak 309 orang tidak melakukan pemberkasan ulang, sehingga tenaga guru honorer ini tidak di akomodir dalam Data Base BKN.

” Jadi setelah kami ambil kebijakan untuk bapak ibu yang selama ini sudah melaksanakan tugas sebagai guru honorer di Kabupaten Kepulauan dengan tempatnya masing-masing dan sampai dengan kondisi 2022, Desember itu batas pemberkasan pegawai tenaga Non ASN, namun sampai dengan kondisi tersebut, ada kurang lebih 309 pegawai Non ASN ini yang tidak melakukan pemberkasan sehingga nama-nama ini tidak terdaftar dalam data BKN ” Ujarnya

Tindakan itu dilakukan Kadis Dikbud Aru berdasarkan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) maupun dari Pemerintah Daerah Kepulauan Aru Nomor : B/1527/M.SM/01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 , dimana ada 4 poin yang disampaikan yang pertama status pendataan non ASN pada basis data BKN adalah pegawai Kesehan yang telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 21 dan mendapatkan honor melalui APBD.

Yang kedua pimpinan opd agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembelanjaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan basis data BKN sebagaimana terlampir dan alokasi anggaran tersebut pada posisi tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini.

Yang ketiga tenaga non ASN yang tidak terdapat dalam pendaftaran tenaga Nona ASN dalam basis data BKN atau sudah tidak lagi bekerja pada unit kerja dan atau tenaga non ASN yang sudah lulus P3K formasi 2022 untuk tidak dialokasikan anggaran honorerium dan dapat dilaporkan pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) paling lambat tanggal 29 September 2023.

Dan yang ke-4 – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang mengangkat pegawai non ASN yang tidak terdaftar pada basis data BKN untuk mengisi kekosongan tenaga ASN dan tenaga non ASN yang telah lulus P3K formasi Tahun 2022, apabila pimpinan DPD atau pejabat yang masih mengangkat pegawai yang tidak terdaftar pada basis data BKN maka resiko pelanggaran menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

Oehnya Pokar menjelaskan bahwa berdasarkan kedua surat edaran tersebut selalu bawahan dirinya akan menjalankan perintah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan dua surat ini yang kemudian oleh kami selaku pelaksana di OPD, kita menjalankan apa yang diperintahkan oleh pimpinan sebagai atasan langsung untuk saudara-saudara kita ini tidak di pekerjakan lagi. Dan jika kita tidak melaksanakan itu maka resikonya kita yang tanggung ketika ada pemeriksaan dari BPK, ini yang menjadi beban kami ” Tandas mantan kepala Bapelitbang itu (**)

Komentar