Maluku Barat Daya, Kabarsulsel-Indonesia.com; Sebagai bentuk upaya untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman Narkoba, Polri terus meningkatkan kinerjanya dengan menelorkan program kegiatan pembentukkan Kampung Bebas Narkoba dengan mendekatkan diri kepada masyarakat, memberikan himbauan dan memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan narkoba yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan anak bangsa.
Guna mendukung Program Polri Presisi 2023, Kasat Resnarkoba Polres Maluku Barat Daya Iptu Semuel Letelay bersama anggotanya melakukan kegiatan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba kepada Warga Desa Kaiwatu yang berprofesi sebagai TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) dan berlokasi di Kantor TKBM Pelabuhan Laut Kaiwatu pada Rabu pagi (23/08/2023).
Kasat Resnarkoba dalam sosialisasinya memberikan penjelasan secara rinci tentang jenis-jenis Narkotika, fungsinya serta efek negatif yang terjadi pada para pemakai ketika mengkonsumsinya, warga dihimbau untuk menjauhkan diri terhadap penggunaan narkotika karena dapat menimbulkan bahaya yang dapat merusak tubuh.
Selain itu Kasat Resnarkoba membahas tentang bahaya mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang bagi warga, apabila ada kejadian semacam itu maka warga diminta untuk melaporkannya ke petugas Bhabinkamtibmas di Desa guna diteruskan ke Polres MBD.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres MBD adalah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan Narkoba, hal ini akan dilakukan secara bertahap sampai menyeluruh pada warga Desa Kaiwatu.
Kasi Humas menambahkan, Selain pelaksanaan kegiatan sosialisasi kepada warga dilakukan, program utama yang akan dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres MBD adalah secara bertahap akan mengubah serta menciptakan Desa Kaiwatu sebagai Desa Bebas Narkoba.
“ Narkoba tidak akan membuat generasi muda menjadi maju dan pintar namun sebaliknya akan merusak masa depan mereka bahkan jika sampai ketagihan akan berimplikasi pada pelanggaran hukum maupun berakibat kepada kematian karena over dosis. “ tutup Kasi Humas
Komentar