Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak akhirnya menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik pengolahan aspal atau AMP (Asphalt Mixing Plant) milik PT. Tiga Menara Karya, perusahaan milik Jems, seorang pengusaha asal Kaimana yang diketahui nekat membangun fasilitas industri tanpa mengantongi sejumlah izin dasar.
Puluhan personel Satpol PP Fakfak dikerahkan ke lokasi proyek di Kompleks Wrikapal, Jalan Kokas, Fakfak, Papua Barat, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan.
Temuan di lapangan mengungkap bahwa perusahaan tersebut melakukan pembangunan pabrik, mes karyawan, dan kantor operasional secara ilegal karena belum mengantongi:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
- Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL),
- Izin Gangguan (HO),
- Sertifikat Laik Operasi (SLO),
- Dan Izin Usaha Berbasis Risiko.
Diduga Abaikan UU Lingkungan dan UU Bangunan Gedung
Tindakan PT. Tiga Menara Karya ini patut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap usaha yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, pembangunan tanpa IMB atau PBG melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa setiap pendirian bangunan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan, bahkan pidana.
Satpol PP Bertindak Tegas, Minta Proyek Dihentikan Total
Plt. Kepala Satpol PP Fakfak, Nerius Kabes, menegaskan bahwa tindakan penghentian proyek ini adalah bentuk penegakan hukum atas nama pemerintah daerah.
“Kami hentikan sementara seluruh aktivitas proyek karena perusahaan belum melengkapi izin-izin vital. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah pada pelanggaran hukum berat yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan publik,” ujar Nerius kepada awak media.
Pihak perusahaan melalui pengawas lapangan, Imran, berdalih bahwa proses pengurusan IMB sedang berjalan, namun faktanya pembangunan fisik sudah berlangsung jauh sebelum ada kepastian izin. Ini memperkuat indikasi sengaja melabrak aturan demi kepentingan bisnis.
Desakan kepada APH: Usut Dugaan Kejahatan Korporasi
Atas temuan ini, publik mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Fakfak, Polres Fakfak, hingga Dinas Lingkungan Hidup dan PUPR untuk segera turun tangan.
Ada indikasi kuat bahwa PT. Tiga Menara Karya melakukan kejahatan korporasi, termasuk potensi suap atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu agar proses pembangunan tetap berjalan meski belum memenuhi syarat hukum.
Komentar