Tangerang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Upaya meningkatkan kapasitas dan kesadaran hukum petugas perlindungan masyarakat terus digencarkan Pemerintah Kota Tangerang.
Pada Rabu (9/7/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertema Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Ketertiban dan Ketentraman Umum, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tangerang, Jl. Nyimas Melati No.21, Sukarasa.
Acara yang dimulai pukul 09.40 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra, selaku penanggung jawab. Kegiatan dihadiri oleh sekitar 50 anggota Satlinmas se-Kecamatan Tangerang, dengan menghadirkan narasumber dari unsur Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.
Hadir sebagai pemateri, Astrid Nurul Pratiwi, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, dan AKBP Rachmad Hariyanto, Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam paparannya, AKBP Rachmad menekankan pentingnya sosialisasi sistem keamanan lingkungan dan kerja sama antarwarga dengan aparat. Ia mengingatkan pentingnya deteksi dini potensi gangguan keamanan demi menjaga kondusifitas lingkungan.
Sementara itu, Astrid Nurul Pratiwi menyampaikan materi mendalam mengenai tugas, fungsi, dan peran Kejaksaan. Ia menjelaskan konsep intelijen hukum, termasuk prinsip inteligencia yang menuntut kecerdasan di atas rata-rata, kemampuan membaca situasi, serta rendah hati dan mudah bergaul.
“Intelijen yang baik adalah yang mampu mengurangi tingkat ketidakpastian bagi pembuat kebijakan, sehingga kebijakan tidak meleset. Tugas kita adalah amanah dari negara yang juga menjadi ladang pahala,” ujar Astrid di hadapan para peserta.
Selain pengenalan struktur dan tugas intelijen Kejaksaan, Astrid juga mengulas dasar hukum penyelenggaraan perlindungan masyarakat, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 10 Tahun 2009, hingga Peraturan Wali Kota Tangerang tentang penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa anggota Satlinmas memiliki tugas penting seperti membantu penanggulangan bencana, menjaga ketertiban masyarakat, mendukung penyelenggaraan Pemilu, hingga membantu upaya pertahanan negara.
“Anggota Satlinmas wajib menjunjung norma hukum, norma agama, HAM, serta membantu menyelesaikan perselisihan warga. Kecerdasan intelijen harus terus diasah,” imbuhnya.
Selain itu, dijelaskan pula hak-hak anggota Satlinmas seperti mendapatkan pendidikan dan pelatihan, kartu anggota, fasilitas operasional, santunan kecelakaan, hingga penghargaan masa bakti dari pemerintah.
Astrid mengingatkan agar anggota Satlinmas menolak praktik pungutan liar atau “main proyek” yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Jangan sampai nanti kita ketemu di kantor saya hanya karena hal seperti itu,” pesannya tegas.
Sesi tanya jawab pun berlangsung interaktif. Peserta menanyakan langkah menghadapi praktik kumpul kebo dan penjualan alkohol ilegal di lingkungan mereka. Narasumber menyarankan langkah-langkah seperti pelaporan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek, atau Polres, dan koordinasi dengan pihak berwajib untuk penindakan.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB itu berjalan aman dan lancar. Kepala Satpol PP Kota Tangerang R. Irman Pujahendra berharap penyuluhan semacam ini semakin memperkuat kapasitas Satlinmas dalam menjaga ketertiban, ketentraman, dan keamanan lingkungan di Kota Tangerang.
“Semoga lelah Bapak Ibu menjadi ladang pahala dan tetap semangat menjaga keamanan Kota Tangerang,” pungkasnya.
Komentar