KSI DKI Jakarta – Kegiatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 tempat usaha dan rumah makan selama bulan ramadan 1442 H tetap berjalan. Plt. Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati menegaskan, pengawasan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan prokes di semua sektor.
“Hari ini, kegiatan pengawasan prokes tempat usaha dan rumah makan difokuskan ketiga lokasi yaitu di Jalan Gadang 1, Jalan Ganggeng Raya dan Jalan Gorontalo Raya, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok. Kami pantau delapan tempat usaha dan rumah makan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/04/2021).
Dari hasil pengawasan tersebut, jajaran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok menemukan satu tempat usaha yang melanggar prosedur tetap prokes COVID-19. Jenis pelanggarannya seperti tidak membentuk Tim Penanganan COVID-19, tidak melakukan pengecekan suhu tubuh, tidak membuat dan mengumumkan pakta integritas.
“Setelah tim mengecek ke salah satu tempat usaha tersebut ditemukan adanya pelanggaran dan langsung diberikan surat peringatan dan teguran tertulis. Pemilik tempat usaha harus melengkapi persyaratan prokes tempat usaha di masa pandemi COVID-19. Jangan sampai tempat usaha menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 dan itu harus segera diantisipasi dengan mematuhi aturan yang ada,” tegas Evita.
Penulis : Bintarsih
Komentar