SAMBAS, Kabarsulsel-Indonesia.com | Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC berhasil menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling seberat ± 1 kg yang disamarkan dalam kemasan karung beras “Nasi Penyet” berukuran 10 kg. Penyelundupan ini terjadi di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2024). Trenggiling adalah salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia.
Informasi ini disampaikan oleh Batih Satgas SSK-I, Sertu Arelo Atar Bayumi. Ia menceritakan kronologi kejadian ketika dirinya bersama tiga anggota pos lainnya berhasil mengamankan paket sisik trenggiling saat melakukan patroli rutin di jalur tikus wilayah Pos Koki Sajingan Terpadu SSK-I Satgas Pamtas Yonkav 12/BC. Paket tersebut diduga akan dijual ke Indonesia.
Lettu Kav Zulham Fatah, selaku Danki SSK-I, menyatakan bahwa meskipun jajaran Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC baru saja menggantikan satuan lama, mereka tetap waspada dan bersemangat untuk memberikan kinerja terbaik. Berkat kewaspadaan ini, penyelundupan kulit hewan yang dilindungi undang-undang berhasil digagalkan.
Atas arahan Dansatgas, barang bukti segera dibawa ke Pos Kotis Gabma Entikong untuk diamankan dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Komentar